Jakarta – Pemerintah menyiapkan aturan baru untuk menekan peredaran rokok ilegal yang meresahkan. Langkah ini diambil menyusul peningkatan signifikan peredaran rokok ilegal dalam beberapa tahun terakhir.
Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat,peredaran rokok ilegal melonjak dari 3,03 persen pada 2019 menjadi 6,9 persen pada 2023.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menyatakan pihaknya sedang menyusun konsep peraturan terkait masalah ini. “Pengendalian terhadap rokok ilegal harus bisa dilakukan,” tegas Faisol, Senin (29/9/2025).
Faisol menjelaskan, pelanggaran paling banyak ditemukan pada rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan kemasan polos tanpa pita cukai.
Keberadaan rokok ilegal ini mengganggu kinerja industri hasil tembakau (IHT) yang legal. Produksi IHT legal menurun, merugikan produsen rokok yang taat aturan.
Beberapa produsen bahkan mengalami dampak serius, seperti mesin pelinting yang menganggur dan penurunan utilisasi.
“Hingga terdapat pengurangan tenaga kerja yang pada akhirnya akan memengaruhi kesejahteraan pekerja/buruh industri hasil tembakau,” imbuh Faisol.
Faisol menyoroti karakter konsumen Indonesia yang sensitif terhadap harga, membuat mereka cenderung memilih rokok ilegal yang lebih murah.
“Iklim usaha industri yang kondusif dapat terwujud apabila adanya kerja sama semua pihak antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha dan masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.







