Jakarta – Pekerja rentan kini memiliki harapan baru. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa yang membolehkan penggunaan dana zakat,infak,dan sedekah (ZIS) untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 ini menjadi angin segar bagi upaya peningkatan kesejahteraan sosial.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan fatwa ini sebagai bentuk dukungan ulama terhadap program kesejahteraan negara.
“Negara kita memiliki komitmen untuk negara kesejahteraan,” ujar Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, seperti dikutip dari situs resmi MUI.
Menurutnya, negara bertanggung jawab menyediakan jaminan sosial melalui sistem iuran bersama, seperti BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, tidak semua masyarakat mampu membayar iuran tersebut. Dana ZIS dapat menjadi solusi untuk melindungi masyarakat kurang mampu.
“Dalam iuran bersama tersebut, ada kalanya orang mampu membayar iuran secara mandiri. di sisi lain, ada yang tidak mampu membayar, sehingga dibayarkan oleh orang lain atau institusi lain,” jelasnya dalam acara Muntada Sanawi V di Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).
Peluncuran fatwa ini juga menjadi komitmen untuk memperkuat nilai tolong-menolong antar umat.
Kerja sama MUI dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai sebagai langkah nyata dalam mewujudkan kemaslahatan sosial.
“Bagian dari kemitraan MUI dengan pemerintah, khususnya BPJS Ketenagakerjaan, adalah melakukan perluasan komitmen perkhidmatan,” katanya.
MUI berperan sebagai pelayan umat dengan prinsip keagamaan, sementara negara menjalankan tugasnya melalui kebijakan dan institusi seperti BPJS Ketenagakerjaan.







