Nusa Dua – Lembaga penjamin Simpanan (LPS) terus mematangkan rencana penjaminan polis asuransi yang akan dimulai pada 2028.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui kerja sama dengan empat asosiasi industri asuransi di indonesia.
Kerja sama untuk aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP) telah resmi ditandatangani. Tujuannya adalah melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan menjadi pertimbangan utama PPP,” kata Anggota dewan Komisioner LPS, Ferdinan D. Purba, di Nusa Dua, Bali, Sabtu (19/10/2025).
Asosiasi yang terlibat dalam kerja sama ini adalah Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dan Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI).
Ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan tenaga ahli, edukasi, sosialisasi, publikasi, pendidikan, pelatihan, dan riset terkait industri asuransi.
Saat ini,LPS sedang merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP dan likuidasi perusahaan asuransi.
Kebijakan ini mempertimbangkan tantangan industri asuransi di masa kini dan masa depan.
LPS akan menjadi otoritas penjaminan polis sesuai UU nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).
UU tersebut memperluas fungsi LPS untuk menjamin polis asuransi dan menyelesaikan masalah perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut OJK.
PPP adalah mekanisme serupa dengan penjaminan simpanan di sektor perbankan dan umum dilakukan di berbagai negara.
Sumber dana program ini berasal dari premi perusahaan asuransi yang menjadi peserta PPP.







