Tutup
News

Capai Kedaulatan Pangan, Pemerintah Didorong Berikan Hak Tanah Bagi Masyarakat Adat

185
×

Capai Kedaulatan Pangan, Pemerintah Didorong Berikan Hak Tanah Bagi Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
capai-kedaulatan-pangan,-pemerintah-didorong-berikan-hak-tanah-bagi-masyarakat-adat
Capai Kedaulatan Pangan, Pemerintah Didorong Berikan Hak Tanah Bagi Masyarakat Adat

Jakarta – Masyarakat adat indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pilar utama dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional. Pengakuan hak atas tanah dan wilayah adat menjadi kunci untuk membuka potensi tersebut.

Yayasan Kehati menilai,pengakuan hak masyarakat adat akan memberikan dampak positif yang signifikan. Selain meningkatkan kesejahteraan, hal ini juga membuka peluang pengembangan potensi pangan lokal yang selama ini terabaikan.

Manajer Kebijakan Lingkungan Yayasan Kehati, Muhamad Burhanudin, mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki 77 spesies tanaman pangan lokal.Sebagian besar dari tanaman tersebut tumbuh dan dikelola di wilayah adat.

“Dengan 1.633 komunitas adat yang mengelola 33,6 juta hektare di 30 provinsi, masyarakat adat berpotensi menjadi penyangga utama swasembada dan kedaulatan pangan nasional,” tegas Burhanudin, Selasa (21/10/2025).

Namun, potensi besar ini belum dimanfaatkan secara optimal karena sebagian besar wilayah adat belum mendapatkan pengakuan hukum yang memadai.

Akibatnya, banyak komunitas adat yang terusir dari tanah leluhur mereka atau bahkan dikriminalisasi akibat tumpang tindih izin konsesi, pertambangan, konservasi, atau proyek strategis nasional (PSN).

Data Kementerian Kehutanan tahun 2025 menunjukkan bahwa baru 160 unit hutan adat seluas 333.687 hektare yang diakui oleh negara. Padahal, potensi hutan adat yang ada mencapai 4,3 juta hektare.

Yayasan Kehati mencatat bahwa laju pengakuan hutan adat hanya sekitar 41.563 hektare per tahun dalam kurun waktu 2016-2024.

“Dengan kecepatan seperti itu, dibutuhkan waktu 95 tahun untuk mengakui seluruh hutan adat kita. Dalam kurun waktu tersebut, banyak masyarakat adat yang bisa hilang, dan bersama mereka, hilang pula sumber kedaulatan pangan kita,” ujar Burhanudin.

Menurutnya, masalah pengakuan hak masyarakat adat terhambat oleh birokrasi yang panjang dan tumpang tindih regulasi.

Solusi yang ditawarkan adalah rekognisi pangan adat.

Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN sebenarnya telah memandatkan penguatan pangan melalui perhutanan Berbasis Masyarakat sebagai PSN.Namun, belum secara eksplisit mencantumkan pangan adat.

“pemerintah perlu segera membuat aturan turunan dari Perpres tersebut untuk memasukkan pangan adat sebagai Proyek Strategis Nasional. dengan begitu, hutan adat mendapat status legal, mencegah konflik dan kriminalisasi,” pungkasnya.