Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi isyarat kemungkinan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Namun,kenaikan ini baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen.
“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Sampai ekonominya pulih,dalam artian tumbuhnya di atas 6 persen lebih,dan mereka sudah dapat kerjaan lebih mudah,baru kami pikirkan menaikkan beban masyarakat,” kata purbaya usai konferensi pers di Jakarta,rabu (22/10/2025).
Menurut Purbaya, pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen menandakan kemampuan ekonomi masyarakat yang cukup kuat untuk menanggung beban iuran BPJS Kesehatan bersama pemerintah.
Meski demikian, Purbaya menegaskan untuk saat ini belum ada rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Buku II nota Keuangan beserta RAPBN Tahun anggaran 2026.
Pemerintah saat ini tengah mengkaji risiko dari program jaminan sosial,termasuk Jaminan Sosial Kesehatan oleh BPJS Kesehatan.
Beberapa tantangan yang dihadapi program ini antara lain kepatuhan pembayaran iuran dan peningkatan beban klaim.
Pemerintah berpendapat skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif, menjaga keseimbangan kewajiban antara masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Dalam RAPBN 2026, BPJS Kesehatan menerima alokasi anggaran terbesar pada program kesehatan, yakni Rp 59 triliun dari total anggaran Rp 128 triliun.
Menkeu Purbaya juga menyiapkan anggaran Rp 20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Ia meminta BPJS Kesehatan memperbaiki tata kelola agar kebocoran anggaran bisa dicegah.
Purbaya memastikan tidak akan memberikan sanksi jika BPJS Kesehatan tidak bisa memenuhi mandat tersebut.
namun,ia berharap BPJS Kesehatan dapat menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut,mengingat layanan BPJS Kesehatan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.







