Jakarta – Bank Mega Syariah mencatatkan pertumbuhan signifikan pada produk kartu pembiayaan syariah, Syariah Card.
Realisasi pembiayaan hingga September 2025 mencapai Rp222,06 miliar.
Angka ini melonjak 130 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp125,54 miliar.
pertumbuhan juga terlihat pada jumlah kartu yang diterbitkan.
Bank Mega Syariah mencatat peningkatan sekitar 118 persen secara tahunan (year-on-year).
Syariah Card division Head Bank Mega Syariah, Eva Dahlia, mengungkapkan pertumbuhan ini mencerminkan meningkatnya minat masyarakat terhadap produk berbasis prinsip syariah.
“Kami melihat tren penggunaan syariah Card terus meningkat seiring dengan semakin tingginya literasi keuangan syariah masyarakat,” ujar Eva dalam keterangan resmi, Jumat (24/10).
Menurutnya, nasabah kini memanfaatkan kartu ini tidak hanya untuk kebutuhan konsumtif, tetapi juga untuk kegiatan produktif dan sosial.
Contohnya, berbelanja di merchant halal, perjalanan ibadah, hingga menyalurkan sedekah.
Bank Mega Syariah terus berupaya mengembangkan syariah Card melalui berbagai strategi.
Kolaborasi dengan ekosistem CT Corpora, digitalisasi fitur di aplikasi m-Syariah, perluasan jaringan merchant, serta program promosi poin yang dapat ditukar dengan sedekah menjadi fokus utama.
Inovasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi Bank Mega Syariah di industri kartu pembiayaan syariah.
Selain itu, juga untuk meningkatkan loyalitas nasabah di segmen ritel.
Pertumbuhan Syariah Card ini sejalan dengan tren penggunaan kartu kredit di Indonesia.
Data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mencatat, hingga Juni 2025, jumlah kartu kredit yang beredar mencapai 18,8 juta kartu, tumbuh 1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Bank-bank syariah berperan penting dalam menyediakan alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Salah satunya melalui produk kartu pembiayaan atau Syariah Card.
Berbeda dengan kartu kredit konvensional yang berbasis bunga, kartu pembiayaan syariah beroperasi dengan prinsip tanpa riba.
Tiga akad utama yang digunakan adalah kafalah (penjaminan), ijarah (jasa), dan qardh (pinjaman kebajikan).
dalam skema ini, bank tidak membebankan bunga atau denda keterlambatan berbasis persentase.
Melainkan, ujrah (fee layanan) yang disepakati di awal.
Sanksi keterlambatan bersifat sosial (ta’widh) dan disalurkan untuk kegiatan kemanusiaan.
Pendapatan bank syariah dari kartu pembiayaan berasal dari ujrah, biaya tahunan, biaya keanggotaan, dan merchant fee.
Seluruhnya dijalankan secara transparan tanpa unsur riba.
Model ini menegaskan pergeseran menuju sistem fee-based income yang etis dan berkelanjutan.
Bagi nasabah, kartu pembiayaan syariah memberikan kemudahan transaksi, cicilan tanpa bunga di merchant tertentu, akses promo, serta kepastian bahwa seluruh aktivitas finansial dilakukan sesuai prinsip halal.







