Jakarta – Pemerintah berencana mempermanenkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan,rencana ini dapat terealisasi jika UMKM jujur dalam melaporkan omzet mereka.
“Kalau betul-betul mereka UMKM enggak ngibul-ngibul,harusnya sih enggak apa-apa (PPh 0,5 persen) dipermanenkan,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan,Jakarta,Jumat (14/11/2025).
Namun, Purbaya menambahkan, pemerintah akan tetap memantau perkembangan ekonomi nasional dalam dua tahun mendatang.
Kementerian Keuangan juga akan terus mengamati kondisi riil di lapangan.
“Tapi nanti kita lihat (perekonomian nasional) dua tahun ke depan seperti apa, dan saya juga lihat dulu seperti apa implementasinya di lapangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan perpanjangan PPh final 0,5 persen bagi UMKM hingga tahun 2029.
Kebijakan ini berlaku bagi UMKM dengan omzet bruto maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 triliun sebagai insentif bagi 542 ribu wajib pajak.
Tujuannya adalah untuk meringankan beban pajak dan menyederhanakan administrasi bagi pelaku usaha kecil.
“Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” kata Airlangga.
Selain itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga tengah berupaya mengejar 200 wajib pajak yang menunggak pajak dengan total nilai mencapai rp 60 triliun.







