Tutup
News

DPRD Sumbar Ketuk Palu APBD 2026, Rancang OPD

220
×

DPRD Sumbar Ketuk Palu APBD 2026, Rancang OPD

Sebarkan artikel ini
rapat-paripurna-dprd-sumbar-tetapkan-perda-apbd-2026-dan-susunan-opd
Rapat Paripurna DPRD Sumbar Tetapkan Perda APBD 2026 dan Susunan OPD

Padang – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) penting dalam rapat paripurna, Senin (17/11/2025).

Kedua perda tersebut meliputi APBD Tahun 2026 dan perubahan ketiga tentang pembentukan serta susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat.

Rapat paripurna juga menetapkan programme pembentukan perda (Propemperda) Tahun 2026.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, memimpin rapat yang dihadiri Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, Forkopimda, dan anggota DPRD Sumbar.

Muhidi menekankan pentingnya perda dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Perda yang dibentuk harus sesuai dengan kebutuhan otonomi daerah, rencana pembangunan, dan aspirasi masyarakat,” tegas Muhidi.

DPRD Sumbar berencana membentuk 11 rancangan perda (ranperda) pada tahun 2026. Ranperda ini terdiri dari usulan baru, komulatif, dan luncuran dari tahun sebelumnya.

Perubahan pada Perda tentang OPD dilakukan karena susunan perangkat daerah saat ini dinilai tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah.

Hal ini dipengaruhi oleh kebijakan dalam RPJMD, RPJPD, RTRW, serta target pembangunan prioritas kepala daerah.

penyesuaian nomenklatur kementerian di tingkat pusat juga menjadi pertimbangan agar sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah berjalan optimal.

APBD tahun 2026 menjadi APBD kedua dalam pelaksanaan visi, misi, dan program prioritas daerah yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029.

Muhidi mengakui tantangan berat dalam APBD 2026, yaitu pengurangan alokasi dana transfer sebesar Rp429 miliar.

“Daerah harus mengubah paradigma pengelolaan keuangan, menjadikan PAD sebagai sumber utama pendapatan,” ujar Muhidi.

Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, memastikan penyusunan APBD 2026 telah mempedomani prinsip-prinsip penganggaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2029.

“Dengan sumber daya terbatas,kita harus mewujudkan program dan kegiatan dalam RPJMD,meminimalisir alokasi yang tidak menunjang pencapaian target,” pungkas Ruseimy.