Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendesak pemerintah untuk segera membenahi skema penyaluran subsidi LPG 3 kg. Tujuannya, agar subsidi tepat sasaran dan pemanfaatan dana transfer ke daerah (TKD) lebih terkendali.
Desakan ini disampaikan Ketua BPK Isma Yatun saat membacakan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025.
Menurut Isma, perbaikan penyaluran subsidi LPG 3 kg dapat dilakukan dengan memanfaatkan basis data kependudukan.
“Perbaikan penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg dengan menetapkan kebijakan yang menjamin pengendalian dan ketepatan sasaran penyaluran,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan III 2025-2026 di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).
Isma juga meminta dukungan DPR RI untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi BPK. Ia menilai fungsi pengawasan DPR dapat membantu menyelesaikan masalah lintas sektoral.
Selain perbaikan subsidi LPG 3 kg, BPK memberikan tiga rekomendasi lain kepada pemerintah.
Pertama, BPK meminta perbaikan penyusunan laporan kinerja pemerintah pusat (LKjPP) dengan mengevaluasi dan menyempurnakan kerangka regulasi laporan.
Kedua, BPK mendorong penguatan pengendalian atas pemanfaatan sisa dana transfer ke daerah (TKD) melalui pengembangan aplikasi sistem informasi keuangan daerah (SIKD) yang terintegrasi dengan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD). Hal ini penting untuk proses pertanggungjawaban laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Ketiga, BPK merekomendasikan perbaikan kebijakan formula perhitungan kompensasi listrik dan penyesuaian tarif pada minimal 7 golongan tarif. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban APBN di 2024 sebesar Rp23,73 triliun.
BPK menekankan perlunya peninjauan kembali kebijakan kompensasi listrik berdasarkan kajian komprehensif terkait tarif keekonomian penggunaan biaya pokok penyediaan tenaga listrik dalam penetapan APBN.







