Medan – Otoritas Jasa keuangan (OJK) Sumatera Utara (Sumut) menyoroti masifnya aktivitas keuangan ilegal, termasuk judi online, di wilayah tersebut.
Nilai deposit judi online di Sumut bahkan mencapai Rp1,7 triliun.
Kepala Kantor Wilayah OJK Sumut, Khoirul Muttaqien, mengungkapkan data tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada awal 2025.
“Pemainnya ada 460 ribu orang, dan sebagian besar adalah pelajar dan mahasiswa,” ujarnya dalam acara Medan Sharia Investor City (MAIN STORY) 2025 di medan, Jumat (21/11).
Mirisnya, meski didominasi pelajar dan mahasiswa, nilai deposit tertinggi justru berasal dari kalangan karyawan swasta.
Tak hanya itu, sekitar seribu aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Utara juga ikut terjerat judi online.
Selain judi online, OJK juga menyoroti maraknya gadai ilegal di Sumut. provinsi ini tercatat memiliki jumlah gadai ilegal terbesar di luar Pulau Jawa.
Saat ini,baru 27 usaha gadai yang memiliki izin resmi dari OJK. Sisanya akan terus ditertibkan.
Terkait pinjaman online (pinjol) ilegal,OJK menerima 15 ribu pengaduan secara nasional sejak awal tahun ini. Sebanyak 573 pengaduan berasal dari Sumatera Utara.
Selain itu,ada 176 laporan masyarakat Sumut mengenai investasi ilegal dari total 3.786 aduan secara nasional.
Menyikapi maraknya investasi ilegal, Khoirul mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip “2L”: Legal dan Logis.
“Cek legalitas lembaga investasi ke kontak OJK 157. Lalu,perhatikan apakah penawaran imbal hasilnya logis atau tidak,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak sembarangan meminjamkan atau menjual rekening bank.
Untuk menghindari kerugian akibat investasi ilegal,masyarakat diimbau beralih ke instrumen keuangan yang legal,seperti pasar modal syariah.
“Hati-hati dalam berinvestasi.Ingat prinsip legal dan logis. Pahami apa yang kita investasikan,” pungkas Khoirul.







