Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ambil langkah cepat merespons banjir yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan aceh.
OJK memberlakukan kebijakan khusus di sektor keuangan untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak.
Kebijakan ini meliputi relaksasi kredit dan kemudahan klaim asuransi bagi para korban banjir.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan pentingnya respons cepat dari perusahaan asuransi dan reasuransi.
“Perusahaan asuransi harus mempermudah proses klaim polis, memperkuat komunikasi dengan nasabah, dan menjalankan disaster recovery plan jika diperlukan,” tegas Mahendra.
OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk rutin melaporkan perkembangan penanganan klaim.
Koordinasi dengan BNPB dan BPBD juga menjadi perhatian utama dalam penanganan bencana ini.
Pendataan awal kerugian yang masuk dalam pertanggungan asuransi, baik umum maupun jiwa, juga ditekankan.
Data ini akan menjadi dasar penting agar proses klaim berjalan akurat dan transparan.
Selain debitur, lembaga jasa keuangan di wilayah bencana juga mendapat relaksasi administratif.
OJK memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan keuangan selama 10 hari kerja.
“Relaksasi ini diharapkan memastikan aktivitas pelaporan tetap berjalan tanpa membahayakan operasional OJK,” ujar Mahendra.
Relaksasi juga mencakup perlakuan khusus bagi debitur korban banjir dan longsor.
Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Untuk plafon hingga Rp 10 miliar, penilaian kualitas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran satu pilar.
Kualitas lancar ditetapkan atas kredit yang disalurkan sebelum dan sesudah bencana.
Penyelenggara peer-to-peer lending dapat melakukan restrukturisasi setelah mendapat persetujuan pemberi dana.
Pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak juga diberikan dengan penetapan kualitas kredit terpisah.







