Jakarta – Kabar baik datang dari Sumatera Barat (Sumbar). Provinsi ini berhasil masuk 10 besar nasional dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik & launching IKIP 2025 digelar di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Meski demikian, secara nasional, keterbukaan informasi publik masih menjadi perhatian serius.
IKIP Indonesia berada di zona merah dengan skor 66,43.
Sumbar sendiri meraih skor 69,90 dan berada di zona kuning, melampaui skor nasional.
“Alhamdulillah tahun 2025 ini indeks keterbukaan informasi publik Sumatera Barat masuk 10 besar nasional,” ujar Ketua KI Sumbar Musfi Yendra.
Musfi menambahkan, pihaknya terus mendorong ekosistem keterbukaan informasi publik di semua level badan publik.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi provinsi dengan skor tertinggi IKIP 2025,yaitu 74,91 dan berada di zona biru.
Sementara itu, beberapa provinsi di kawasan timur Indonesia, seperti Papua Barat, Maluku, dan Bengkulu, berada di zona merah.
Komisioner Bidang Strategi dan Riset KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, menilai hasil IKIP 2025 menunjukkan masih lemahnya komitmen struktural terhadap transparansi di tingkat pusat maupun daerah.
“IKIP bukan sekadar angka statistik, melainkan barometer kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” tegas Rospita.
Penurunan skor nasional ini sebagian disebabkan oleh perubahan metodologi penilaian.
KI Pusat kini menggunakan skema Expert Council yang dinilai lebih ketat dan kritis.
IKIP disusun berdasarkan empat faktor utama: politik, hukum, ekonomi, dan sosial.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyatakan IKIP 2025 merupakan komitmen negara dalam memperkuat keterbukaan informasi publik.
Hal ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“IKIP menjadi instrumen strategis untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkas Donny.







