Tutup
EkonomiPerbankanRegulasi

OJK Tinjau Ulang Aturan Penagihan Utang

250
×

OJK Tinjau Ulang Aturan Penagihan Utang

Sebarkan artikel ini
perlukah-ojk-revisi-aturan-penagihan-utang-oleh-debt-collector?
Perlukah OJK Revisi Aturan Penagihan Utang oleh Debt Collector?

Jakarta – Kasus kekerasan yang dilakukan debt collector kembali menjadi sorotan tajam. Insiden pengeroyokan yang menewaskan dua orang di Kalibata, Jakarta Selatan, memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi debitur.

Pemicu pengeroyokan tersebut adalah utang kredit motor. Ironisnya, enam oknum polisi kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

OJK sebenarnya memperbolehkan penggunaan jasa debt collector. Namun, hal itu diatur dengan sejumlah persyaratan ketat yang tertuang dalam POJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen.

Aturan tersebut menekankan hak konsumen untuk diperlakukan secara non-diskriminatif oleh debt collector.

Perusahaan pembiayaan (PUJK) wajib memastikan pihak ketiga yang bekerja untuk mereka mematuhi prinsip ini.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif. Mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga denda maksimal Rp15 miliar.

Namun, apakah aturan ini sudah cukup efektif mencegah kekerasan?

Analis Senior Indonesia strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita, menilai kasus di Kalibata menunjukkan bahwa aturan yang ada belum cukup kuat.”Masalahnya bukan hanya oknum, tapi lemahnya kontrol dan pengawasan,” tegas Ronny.

Ronny mendesak OJK untuk mempertegas batas antara penagihan utang dan tindakan kriminal. Jika dibiarkan, ia khawatir kepercayaan publik terhadap industri pembiayaan akan terkikis.

Ia juga mendorong OJK untuk merevisi aturan dengan menekankan standar profesional bagi penagih utang. Sertifikasi dan pendaftaran resmi dinilai sebagai langkah wajib.

“Penagih wajib bersertifikat dan terdaftar resmi. Larangan tegas penagihan fisik di jalan atau ruang publik,” imbuhnya.

Ronny juga menekankan bahwa perusahaan pembiayaan harus bertanggung jawab penuh atas tindakan debt collector. Sanksi berat dan cepat harus diterapkan jika terjadi kekerasan, termasuk pencabutan izin.

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf rendy Manilet, sependapat bahwa revisi aturan penagihan memang mendesak. Regulasi yang ada dinilai belum sepenuhnya efektif di lapangan.

“OJK memang perlu merevisi aturan penagihan oleh pihak ketiga karena di lapangan masih banyak celah,” kata Yusuf.

Ia menjelaskan, POJK Nomor 22 Tahun 2023 sebenarnya telah mengatur larangan menagih pihak selain debitur. Namun, pengawasan yang lemah membuat pelanggaran terus terjadi.

“Banyak debt collector yang tidak patuh, dan pengawasan terhadap mereka sangat terbatas,” ujarnya.

Yusuf menilai, revisi aturan harus diarahkan pada pembatasan mandat, sertifikasi ketat, dan pengawasan berbasis teknologi. Penagihan, menurutnya, harus dikembalikan sebagai proses hukum dan administratif.

“Penagihan utang harus manusiawi,transparan,dan diawasi ketat agar tidak berubah menjadi kekerasan,” pungkasnya.