Tutup
Perbankan

Purbaya Menolak Insentif Pajak pada Aksi Korporasi BUMN

206
×

Purbaya Menolak Insentif Pajak pada Aksi Korporasi BUMN

Sebarkan artikel ini
purbaya-tolak-beri-insentif-pajak-untuk-aksi-korporasi-bumn
Purbaya Tolak Beri Insentif Pajak Untuk Aksi Korporasi BUMN

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan menolak pemberian insentif pajak untuk aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk merger dan konsolidasi.”Soal insentif pajak untuk aksi korporasi mungkin enggak akan kita kasih,” ujar Purbaya dalam Konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (18/12).

Purbaya menjelaskan penolakan itu didasarkan pada pertimbangan komersial setelah berdiskusi dengan pihak Danantara. “Dulu kan ada diskusi, ternyata waktu itu Danantara agak-agak itu, ada sisi komersial di situ.Jadi, akan kita asses sesuai dengan kondisi secara komersial saja,” katanya.

rencana pemberian insentif pajak mencuat saat Purbaya berbincang dengan CEO Danantara rosan Roeslani saat kunjungan ke Kementerian Keuangan pada Rabu (3/12). Staf Kemenkeu kemudian menggelar pertemuan dengan Danantara pada Jumat (5/12) untuk membahas peluang perlakuan khusus tersebut.

Namun, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan rencana itu belum final.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio kacaribu menegaskan tidak ada perlakuan perpajakan khusus bagi BUMN di bawah naungan Danantara.

Menurut Febrio, yang dibutuhkan BUMN saat melakukan aksi korporasi adalah kemudahan proses merger dan konsolidasi untuk menciptakan nilai tambah. Mereka kerap menghadapi perbedaan antara nilai buku dan nilai pasar aset saat konsolidasi.

Perbedaan nilai itu dapat menghasilkan kenaikan nilai aset (capital gain) setelah konsolidasi, sehingga menimbulkan kewajiban pajak atas capital gain dan menjadi hambatan.

Febrio menyatakan sudah ada Peraturan Menteri Keuangan yang memperbolehkan penggunaan nilai buku sebagai acuan penghitungan pajak capital gain. Ia menekankan perlakuan tersebut bukan insentif, melainkan pengaturan agar pembayaran pajak tidak harus dilunasi sekaligus, melainkan dapat dibebankan secara bertahap sesuai depresiasi di masa depan.