Jakarta – Kabar baik bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membebaskan Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan hibah mulai 5 Januari 2025.
Namun, ada syarat yang perlu diperhatikan. Pembebasan BBNKB ini hanya berlaku untuk kendaraan hibah yang bukan merupakan penyerahan pertama atau kendaraan baru.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis hibah,baik antar keluarga inti maupun pihak lainnya. Tujuannya jelas, meringankan beban masyarakat dalam proses balik nama kendaraan.
Meskipun BBNKB gratis, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa proses balik nama tetap wajib dilakukan.
Lalu, apa saja yang perlu disiapkan?
Siapkan identitas pemberi dan penerima hibah, STNK dan BPKB kendaraan, surat pernyataan hibah atau akta hibah, serta hasil cek fisik kendaraan.
Setelah semua dokumen lengkap, urus administrasi balik nama di kantor samsat terdekat.
Saat perhitungan biaya, BBNKB tidak akan muncul sebagai komponen pembayaran, asalkan kendaraan tersebut bukan kendaraan pertama.
Namun, jika ada tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari tahun sebelumnya, wajib pajak tetap harus melunasinya.
Bapenda DKI juga mengingatkan bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengurus balik nama kendaraan bekas.
Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta tengah memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk PKB dan BBNKB.
Pembebasan ini berlaku otomatis tanpa perlu permohonan, mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap dapat memberikan layanan perpajakan yang lebih adil, efisien, dan memudahkan warga Jakarta untuk tertib administrasi.







