Tutup
NewsPeristiwa

Anak Anggota DPRD Jadi Komisioner KPID Sumbar 2025-2028

223
×

Anak Anggota DPRD Jadi Komisioner KPID Sumbar 2025-2028

Sebarkan artikel ini

Proses seleksi komisioner KPID Sumbar periode ini melibatkan 67 hingga berakhir pada 21 kandidat yang harus melewati serangkaian tahapan ketat.

Padang – Salah satu dari tujuh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat terpilih periode 2025–2028 memiliki latar belakang keluarga politisi daerah.

Oldsan Bayu Pradipta, yang baru saja dinyatakan lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi I DPRD Sumbar.

Dia diketahui merupakan putra dari Muchlis Yusuf Abit, anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029 yang saat ini duduk di Komisi III.

Keterpilihan Oldsan memiliki latar belakang keluarga yang aktif dalam dunia politik.

Selain dikenal sebagai putra seorang anggota dewan, Oldsan juga tercatat sebagai tokoh aktif dalam organisasi kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan pernah mencoba peruntungannya dalam pemilihan legislatif dari Partai Gerindra.

Proses seleksi komisioner KPID Sumbar periode ini melibatkan 67 hingga berakhir pada 21 kandidat yang harus melewati serangkaian tahapan ketat.

Panitia Seleksi (Pansel) KPID Sumbar menggelar seleksi administratif dan kompetensi, sebelum akhirnya menyerahkan daftar nama kepada Komisi I DPRD Sumbar untuk menjalani fit and proper test.

Komisi I DPRD Sumbar kemudian menyerahkan hasil uji kelayakan tersebut kepada pimpinan DPRD Sumbar pada Selasa (16/11/2025).

Dari proses panjang tersebut, tujuh nama dinyatakan lulus sebagai komisioner terpilih, sementara tujuh nama lainnya ditetapkan sebagai calon cadangan.

Selain Oldsan Bayu Pradipta, enam komisioner KPID Sumbar terpilih lainnya adalah Nofal Wiska, Jimmi Syah Putra Ginting, Yusrin Tri Nanda, Riki Chandra, Jonnedi, dan Yogi Afriandi.

Keberagaman latar belakang para komisioner ini diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam mengawasi dan mengembangkan dunia penyiaran di Sumatera Barat.

Langkah selanjutnya, hasil uji kelayakan yang telah disetujui DPRD Sumbar akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Barat.

Gubernur akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan secara resmi anggota KPID Sumbar periode 2025–2028, yang kemudian akan dilantik untuk memulai masa tugas mereka.