Tutup
Politik

Dedi Mulyadi Sahkan UMP dan UMSP Jawa Barat Terbaru!

207
×

Dedi Mulyadi Sahkan UMP dan UMSP Jawa Barat Terbaru!

Sebarkan artikel ini

Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.317.601 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 2.339.995 untuk tahun 2026. Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025, di Gedung Negara Pakuan.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 dan Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.860–Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2026. UMP dan UMSP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Selain UMP dan UMSP, Dedi Mulyadi juga telah menandatangani keputusan gubernur yang menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Ia menyatakan bahwa nilai UMK dan UMSK yang ditetapkan mengikuti rekomendasi dari masing-masing kabupaten/kota.

“Untuk kabupaten/kota, kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota, baik upah minimum kabupaten/kotanya maupun upah minimum sektoralnya,” ujar Dedi Mulyadi.

Khusus untuk upah minimum sektoral, ketentuan sektor yang ditetapkan mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku. Keputusan ini telah ditandatangani dan akan segera disebarkan ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.

Menurut Dedi Mulyadi, nilai UMK dan UMSK yang ditetapkan adalah yang paling ideal, meskipun mungkin ada perbedaan pendapat antara pengusaha dan pekerja.

Dedi Mulyadi mengakui bahwa penetapan UMK berdasarkan usulan masing-masing kabupaten/kota dapat menyebabkan disparitas upah yang lebar di Jawa Barat. Kabupaten Bekasi, misalnya, diprediksi akan tetap menjadi daerah dengan upah tertinggi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menjelaskan bahwa keputusan gubernur mengenai UMP dan UMSP telah ditandatangani pada 23 Desember 2025. Keputusan mengenai UMK dan UMSK masih dalam proses penyusunan, namun dijanjikan akan terbit pada hari yang sama, Rabu, 24 Desember 2025.

Formula penghitungan upah minimum mengikuti Peraturan Pemerintah dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai Alfa.

Untuk UMSK, hanya kabupaten/kota yang memberikan rekomendasi yang ditetapkan. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya 19 yang mengirimkan rekomendasi UMSK bersama dengan rekomendasi UMK.

Terkait Kota Depok yang mengirimkan tiga versi rekomendasi UMK dan UMSK, rekomendasi dari pemerintah yang dipilih untuk ditetapkan.

Persentase kenaikan UMK tertinggi di Jawa Barat adalah 7,93 persen. UMK Banjar yang sebelumnya paling rendah, kini berada di posisi dua terbawah. Upah paling rendah ada di Kabupaten Pangandaran.

Pada aturan upah minimum tahun 2026, tidak ada lagi skema penangguhan upah, seiring dengan penghapusan penangguhan upah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.