Tutup
Regulasi

QRIS Jadi Andalan Bulog Atasi Kenaikan Harga Minyakita?

149
×

QRIS Jadi Andalan Bulog Atasi Kenaikan Harga Minyakita?

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menemukan sejumlah pelanggaran harga Minyakita di pasar tradisional setelah melakukan inspeksi mendadak. Temuan ini mencuat usai peninjauan harga pangan di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Rizal mengungkapkan, pelanggaran harga juga ditemukan saat sidak bersama Satgas Pangan dan Bapanas di Pasar Wonokromo, Surabaya. Kasus terbaru, Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter di Pasar Rawamangun, Jakarta, Rabu pekan lalu.

Pedagang beralasan menjual Minyakita lebih mahal karena kesulitan mencari uang kembalian.

Menanggapi hal ini, Rizal mendorong pedagang untuk memanfaatkan pembayaran digital melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Dengan QRIS, pedagang tidak perlu repot menyediakan uang kembalian.

“Kita mendorong teman-teman pedagang pengecer gunakan QRIS, itu lebih efektif dan lebih efisien untuk transaksi jual beli,” ujar Rizal, seperti dikutip dari Antara.

Sebagai solusi alternatif, pedagang dapat memberikan barang pengganti seperti kecap atau saus sachet senilai Rp 300 sebagai pengganti uang kembalian.

Selain masalah harga, Rizal juga menegaskan bahwa penjualan Minyakita secara bundling tidak diperbolehkan. Konsumen tidak boleh dipaksa membeli produk lain sebagai syarat pembelian Minyakita.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi kenaikan harga Minyakita yang melebihi HET. Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 tahun 2025 yang mengatur tata kelola dan distribusi Minyakita.

Budi menyatakan bahwa peraturan tersebut masih baru diimplementasikan dan akan dievaluasi. “Ini kami evaluasi dulu, di lapangan masalahnya apa. Kalau misalnya harganya masih tinggi penyebabnya apa,” kata Budi di Pondok Indah Mall, Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Peraturan yang diundangkan pada 12 Desember 2025 itu mengatur agar minimal 35 persen dari total Minyakita didistribusikan oleh BUMN sektor pangan, seperti Bulog dan ID Food. Aturan ini diharapkan dapat menekan harga minyak goreng rakyat sesuai HET Rp 15.700 per liter dan berlaku 14 hari setelah diundangkan.