Tutup
Regulasi

UMP 2026: Proses Penetapan, Aspirasi Buruh, dan Kepentingan Pengusaha

150
×

UMP 2026: Proses Penetapan, Aspirasi Buruh, dan Kepentingan Pengusaha

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Pemerintah mengubah formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Kini, besaran UMP akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah, mulai dari bupati/wali kota hingga gubernur.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengklaim formula ini adalah yang terbaik saat ini dan sudah menampung aspirasi dari pekerja serta pengusaha.

“Kami yakin ini adalah rumusan terbaik yang kami bisa hasilkan saat ini,” kata Yassierli di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Pemerintah daerah (Pemda) diberikan keleluasaan untuk menerapkan indeks tertentu antara 0,5 hingga 0,9. Indeks ini mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi.

Selanjutnya, Dewan Pengupahan Daerah akan menghitung dan merekomendasikan besaran kenaikan upah.

Pemerintah juga mengklaim telah memberikan subsidi rumah kepada lebih dari 200 ribu pekerja dan bantuan subsidi upah kepada 15 ribu pekerja. Selain itu, pemerintah sedang mempersiapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Namun, penetapan UMP 2026 ini menuai kritik dari sejumlah serikat pekerja.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dan Partai Buruh menganggap penetapan UMP 2026 minim partisipasi.

Ketua Umum KASBI Sunarno menilai pemerintah tidak serius mengatasi disparitas upah, padahal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 168 Tahun 2023, UMP 2026 harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Sunarno juga menyayangkan perumusan upah yang dilakukan menjelang Natal dan tahun baru. Ia mengusulkan kenaikan upah berdasarkan kisaran upah saat ini, misalnya kenaikan minimal 40 persen untuk pekerja dengan upah Rp 2-3 juta.

KSPI dan Partai Buruh juga mengkritik usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengajukan indeks 0,2-0,7. Mereka menilai usulan itu berarti kenaikan upah kurang dari 6,5 persen dan tidak seperti UMP 2025.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyoroti UMP 2026 di Jakarta yang belum sesuai KHL versi Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar Rp 5.898.511. UMP Jakarta saat ini sebesar Rp 5.729.876 atau naik 6,17 persen dari sebelumnya.

“Upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang, lebih rendah dari pabrik plastik di Bekasi,” kata Said Iqbal di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Sebagai perbandingan, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Kota Bekasi sebesar Rp 6.028.033, Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5.941.759, dan Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.910.371.

Apindo juga menolak penetapan indeks yang lebih besar dari usulan mereka. Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyatakan indeks yang diusulkan pengusaha adalah 0,1-0,5 dalam dialog tripartit bersama Dewan Pengupahan Nasional.

Menurut Shinta, angka tersebut lebih proporsional dengan penyesuaian berdasarkan rasio upah minimum terhadap KHL di setiap daerah.

“Kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah,” kata Shinta, Kamis (18/12/2025).

KSPI berencana menggugat penetapan UMP 2026 Jakarta. Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP sesuai KHL dan mempersiapkan dokumen gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tuntutan mereka adalah agar upah minimum di Jakarta bisa setara dengan wilayah seperti Bekasi atau Karawang yang saat ini lebih besar.