Payakumbuh – Polemik tanah ulayat Pasar Syarikat di Nagari Koto Nan Ompek, Payakumbuh, Sumatera Barat, semakin memanas. Pernyataan seorang tokoh masyarakat memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Tokoh masyarakat, Niniak mamak, cendekiawan, hingga Bundo Kanduang Nagari angkat bicara terkait dugaan arogansi Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh terhadap Nagari Koto Nan Ompek.
Pemicunya adalah pernyataan Zeki oktariza Dt Paduko Tuan, seorang niniak Mamak yang baru dilantik. Ia mengklaim bahwa masalah tanah ulayat Pasar Syarikat sudah sah sesuai adat Nagari Koto Nan Ompek karena disetujui oleh Ka Ompek Suku.
Pernyataan ini sontak memicu amarah para tokoh masyarakat yang selama ini bersabar.
Dt.simarajo Lelo, Sekretaris Tim Aset Nagari koto Nan Ompek, mengaku kaget dan heran dengan klaim tersebut. Ia mempertanyakan kapan Ka Ompek Suku berkumpul dan bermufakat terkait Pasar Syarikat.
“Dalam hal ini saja sudah ada kesalahan fatal dan semacam itikad tidak baik kalau memang hal ini terjadi,” tegas Dt. Simarajo Lelo.Tuo Kampung pasukuan Simabua, Almaisyar Dt Bangso Rajo nan kuniang, juga mengaku tidak mendapat kabar atau informasi terkait kesepakatan Ka Ompek Suku.
“Sesuai adat yang berlaku di salingka Nagari koto Nan ompek, adalah keselarasan Bodi Chaniago yang mambusek dari bumi, bajanjang naiak, baturun tanggo. Artinya, sebelum sampai Ka Ompek Suku, semua persoalan nagari mesti melalui para Tuo Kampuang dahulu,” jelasnya.Senada, tuo Kampuang pasukuan Piliang, salman Dt. Mahudun, menyatakan bahwa masalah tanah ulayat ini diserahkan pada tim aset yang ditunjuk berdasarkan mufakat untuk mengurus HPL ke kantor BPN.
Salah satu Ka Ompek Suku, Datuak Rajo Mantiko Alam, juga menegaskan tidak ada kesepakatan atau kata-kata yang menyatakan Ka Ompek Suku menyerahkan Hak Pakai kepada Pemko Payakumbuh.”Artinya klaim sepihak dari Zeki Oktariza Datuak Paduko Tuan juga perlu dan patut dipertanyakan kembali keabsahannya. Jangan sampai dianggap sebagai pembohongan publik jilid kedua,” ujar Datuak Sati Nan Balopiah, Tuo Kampuang Adat.
konflik ini semakin panas sejak Pemko Payakumbuh melakukan pengukuran dengan melibatkan BPN.Padahal, Niniak Mamak Nagari sudah mengajukan surat pemblokiran ke kantor BPN.
Kedua belah pihak memiliki perbedaan pandangan. Pemko Payakumbuh menganggap tanah tersebut adalah tanah negara dan didukung oleh Niniak Mamak dan Ka Ompek Suku.
Sementara kubu yang kontra menyatakan bahwa tanah Pasar Syarikat adalah tanah ulayat Nagari yang dijamin konstitusi.Mereka menganggap Niniak Mamak yang setuju dengan Pemko tidak sah dan bertentangan dengan adat istiadat.
Tokoh Nasional Dr Anton Permana Dt Hitam mengingatkan agar para Niniak Mamak berhati-hati dalam masalah ini.
“Sudah terlihat dan dugaan upaya-upaya adu domba, serta pembohongan publik yang dilakukan oleh oknum Niniak Mamak dan oknum Pemko Payakumbuh, ini harus diwaspadai jangan sampai kita Niniak mamak diadu domba,” jelasnya.
Ia menyarankan agar Wali Kota payakumbuh datang ke Balai Adat, bermusyawarah, dan bermufakat secara transparan untuk menyelesaikan masalah ini.
Teddy Datuak Mangkuto Dirajo menyampaikan bahwa satu anak kemenakan saja bisa mengajukan gugatan jika prosesnya tidak sesuai dengan hukum adat setempat, dan hal itu bisa membatalkan sertifikat Hak Pakai.
Budayawan Yulfian Azrial menyarankan agar para pihak duduk bersama secara terbuka karena Pasar Syarikat berstatus tanah ulayat yang pengelolaannya melalui pasar syarikat.
pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah, Dr Wendra Yunaldi, menilai Walikota kurang memahami kedudukan dan status tanah ulayat di Minangkabau yang dijamin oleh konstitusi.Dt Asa Dirajo, Niniak Mamak senior dan mantan Ketua KAN Koto Nan Ompek, berencana mengadakan Rapat Akbar Nagari untuk membahas masalah ini secara terbuka.







