Tutup
News

Polemik Pasar Payakumbuh: Perjanjian Memicu Reaksi, Nagari Gugat?

227
×

Polemik Pasar Payakumbuh: Perjanjian Memicu Reaksi, Nagari Gugat?

Sebarkan artikel ini
draft-perjanjian-pasar-syarikat-payakumbuh-dinilai-rugikan-nagari-koto-nan-ompek
Draft Perjanjian Pasar Syarikat Payakumbuh Dinilai Rugikan Nagari Koto Nan Ompek

payakumbuh – Polemik perjanjian antara KAN dan Pemko Payakumbuh terkait Pasar Payakumbuh memanas.Draf perjanjian yang beredar luas sejak Sabtu (3/1/2026) memicu kontroversi di kalangan Niniak Mamak Koto Nan Ompek.

Pemko Payakumbuh bergerak cepat dengan menyebarkan undangan penandatanganan akta perjanjian Pasar Pusat pertokoan Payakumbuh Blok barat dan timur.

Rencananya, acara tersebut akan digelar di kantor wali Kota pada Senin (5/1/2026).

Tokoh nasional sekaligus Niniak Mamak,dr.Anton permana Dt. Hitam,angkat bicara terkait draf perjanjian tersebut.

Ia mengaku baru memahami alasan Pemko tidak terbuka membahasnya dengan seluruh Niniak Mamak.

“Sekarang baru terbongkar bahwa isinya sangat merugikan pihak nagari sebagai pemilik sah tanah ulayat,” tegas Anton Permana, Minggu (4/1/2026).

Menurutnya,perjanjian tersebut sama saja dengan menyerahkan total pengelolaan dan kepemilikan pasar syarikat kepada pemko Payakumbuh,meski dengan iming-iming kompensasi.

Anton Permana menyoroti ingkar janji Pemko Payakumbuh terkait kompensasi pembangunan pasar pada tahun 1998.

Hal ini memicu gugatan dari Niniak Mamak dan melahirkan Perda No. 13 tahun 2016.

Ia juga menyebutkan bahwa Teguh Tegas Kata Dt. Rajo Mantiko alam dan Ir. Almaisyar Dt. Bangso Dirajo Nan Kuniang sependapat bahwa draf perjanjian tersebut merugikan nagari.

“Pantas mereka (pihak Pemko) seperti enggan dan tak mau duduk bersama di Balai Adat sesuai perjalanan adat,” ujarnya.

Sekretaris Tim Aset Nagari Koto Nan Ompek,Dt. Simarajo Lelo, menegaskan bahwa keputusan tertinggi dalam adat adalah permufakatan para pemangku adat secara terbuka dan transparan di Balai Adat Nagari.

Kabag Humas Pemko Payakumbuh, Syafrianto, mengaku tidak mengetahui perihal draf perjanjian tersebut.

Di tengah polemik ini, rencana Rapat Akbar Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek pada 9 Januari 2026 semakin dekat.

Rapat tersebut bertujuan untuk meminta laporan dan klarifikasi terkait aset nagari.

Anton Permana menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada Wali Kota Zulmaeta.

Ia berharap Wali Kota bersedia duduk bersama dengan pemangku adat untuk mencari solusi terbaik.