Tutup
Regulasi

ESDM Revisi RKAB Minerba 2026: Apa yang Berubah?

232
×

ESDM Revisi RKAB Minerba 2026: Apa yang Berubah?

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara untuk tahun 2026. Penundaan ini disebabkan adanya beberapa koreksi dan penyesuaian yang perlu dilakukan, terutama terkait dengan rencana produksi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa koreksi ini diperlukan sebelum dokumen RKAB 2026 dapat disetujui.

Meski demikian, perusahaan tambang diberikan kelonggaran untuk tetap beroperasi hingga 31 Maret 2026.

Kelonggaran ini diberikan dengan batasan produksi maksimal 25 persen dari total rencana tahunan yang seharusnya 100 persen.

Namun, kelonggaran operasional ini hanya berlaku bagi perusahaan yang telah mengantongi persetujuan RKAB 3 tahun untuk periode 2024-2026 atau 2025-2027.

Selain itu, perusahaan yang telah mengajukan permohonan penyesuaian RKAB 2026 melalui sistem informasi terkait, namun belum mendapatkan persetujuan, juga termasuk dalam kategori ini.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2026.

Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa perusahaan harus telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi pada tahun 2025.

Selanjutnya, perusahaan juga wajib mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk tahap kegiatan Operasi Produksi, khususnya bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B yang wilayah izin usahanya berada di kawasan hutan.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan rencana pemangkasan produksi batu bara dan nikel pada tahun 2026.

Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga pasar, mengingat harga komoditas batu bara saat ini sedang mengalami penurunan.

“Jumlah batu bara yang diperjualbelikan itu hanya sekitar 1,3 miliar ton. Di Indonesia menyuplai sekitar 500-600 juta ton. Hampir 50 persen,” kata Bahlil dalam konferensi pers pada 19 Desember 2025.

Bahlil menjelaskan bahwa produksi yang berlebihan dapat menyebabkan penurunan harga komoditas. Karena itu, perlu ada keseimbangan agar pengusaha mendapatkan harga yang layak dan negara juga memperoleh pendapatan yang sesuai.