Tutup
Politik

Rehabilitasi Pascabencana: Pemprov Sumut Rampungkan Dokumen Penting

197
×

Rehabilitasi Pascabencana: Pemprov Sumut Rampungkan Dokumen Penting

Sebarkan artikel ini

Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan penyelesaian dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) pada akhir Januari 2026. Dokumen ini menjadi landasan hukum dan operasional untuk pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumut.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, memastikan hal ini dalam rapat koordinasi daring bersama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah.

“Sesuai *timeline*, saat ini tahap penyusunan rancangan. Setelah itu konsultasi dan konsolidasi. Akhir Januari ditargetkan R3P provinsi masuk finalisasi yang akan ditandatangani gubernur,” kata Sulaiman, Rabu (7/1/2026).

Saat ini, organisasi perangkat daerah (OPD) serta pemerintah kabupaten dan kota tengah memproses pengisian tabel pengkajian kebutuhan pascabencana (Jitupasna). Pemprov Sumut mempercepat penyusunan dokumen dengan sinkronisasi, inventarisir, dan validasi data.

R3P akan merangkum data kerusakan dan kerugian secara akurat berdasarkan nama dan alamat di lima sektor utama: perumahan, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial, dan lintas sektor.

Gubernur Sumut Bobby Nasution sebelumnya telah menginstruksikan penerbitan Surat Keputusan (SK) Rumah Terdampak Bencana untuk mempercepat penyaluran bantuan kepada korban. Saat ini, 15 daerah telah menerbitkan SK, sementara Kota Tebingtinggi dan Medan masih dalam proses. Kabupaten Asahan dan Batubara tidak mengajukan.

Penerbitan SK ini diharapkan mempercepat pemulihan pascabencana dan mengurangi jumlah pengungsi, terutama yang rumahnya rusak ringan dan sedang.

Kementerian Sosial menyiapkan bantuan pascabencana berupa Rp 3 juta per keluarga untuk kebutuhan perabotan dan peralatan rumah tangga, jaminan hidup Rp 450 ribu per orang setiap bulan selama tiga bulan, serta bantuan modal Rp 5 juta per keluarga. Santunan korban meninggal Rp 15 juta dan luka berat Rp 5 juta per orang juga disiapkan.

Berdasarkan data BNPB, rumah rusak ringan akan menerima bantuan stimulan Rp 15 juta, rusak sedang Rp 30 juta, dan rusak berat Rp 60 juta.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya kecepatan pendataan dan penetapan SK provinsi yang terdampak bencana banjir dan longsor. Dengan demikian, warga yang rumahnya rusak ringan dan sedang dapat segera kembali beraktivitas.