Tutup
News

Sengketa Tanah Memicu Guru Agama Aniaya Nenek di Pasaman

217
×

Sengketa Tanah Memicu Guru Agama Aniaya Nenek di Pasaman

Sebarkan artikel ini
bantah-konflik-tambang,-ini-pengakuan-pelaku-penganiayaan-nenek-saudah
Bantah Konflik Tambang, Ini Pengakuan Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah

Pasaman – Terungkap sudah motif penganiayaan seorang nenek di pasaman, Sumatera Barat. Polisi memastikan kasus ini bukan terkait konflik tambang, melainkan masalah keluarga.

IS (26), pelaku penganiayaan terhadap Nenek Saudah di Lubuk Aro, mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri. Ia membantah keterlibatan pihak lain.Kepada polisi, IS mengaku emosinya meledak akibat konflik keluarga yang sudah lama memanas. Sengketa tanah menjadi pemicu utama.

IS mengklaim bahwa ia dan keluarganya kerap menjadi sasaran makian, ancaman, bahkan serangan fisik dari korban selama bertahun-tahun. Ia bahkan mengaku pernah diserang dengan parang.”Ini bukan kejadian tiba-tiba. Masalah sudah lama, soal tanah dan perlakuan kasar. Saat itu emosi saya meledak,” ujar IS.Peristiwa itu terjadi di kawasan sungai Lubuk Aro. IS menuturkan, korban mendatanginya dengan marah dan melontarkan kata-kata kasar.

Situasi memanas, IS kemudian memukul wajah korban hingga terjatuh ke sungai.Saat korban berusaha bangkit, pelaku kembali menghantam wajahnya berkali-kali hingga tak sadarkan diri.

Ironisnya, setelah korban tak berdaya, IS mengaku kasihan dan menarik tubuh Nenek Saudah ke pinggir sungai agar tidak hanyut.”Kalau tidak saya tarik, beliau bisa hanyut,” katanya.

IS, seorang guru Pendidikan Agama Islam yang juga mahasiswa S2 di Padang, menyampaikan permintaan maaf. Ia juga meminta keluarga korban bertanggung jawab mengawasi Nenek Saudah agar konflik serupa tidak terulang.

Kasat Reskrim polres pasaman AKP Fion Joni Hayes menegaskan bahwa kasus ini murni konflik keluarga, bukan terkait tambang.

“Ini sengketa tanah dalam lingkup keluarga. Tidak ada keterkaitan dengan tambang atau kepentingan lain,” tegas AKP Fion.

Polisi memastikan pelaku bertindak sendiri dengan tangan kosong di area kebun dekat sungai hingga korban pingsan.

IS telah diamankan setelah polisi dan keluarga melakukan pendekatan persuasif. Ia menyerahkan diri ke Polres Pasaman.IS dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu liar dan menyelesaikan konflik melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan.