Tutup
News

OJK Ungkap Modus Pinjol Syariah, Lender Merugi?

211
×

OJK Ungkap Modus Pinjol Syariah, Lender Merugi?

Sebarkan artikel ini
ojk-beberkan-8-temuan-pelanggaran-dana-syariah-indonesia
OJK Beberkan 8 Temuan Pelanggaran Dana Syariah Indonesia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh platform pinjaman online (pinjol) syariah,Dana Syariah Indonesia (DSI).

Temuan ini berpotensi merugikan para pemberi dana (lender) karena dana mereka terancam gagal bayar.

OJK telah melaporkan temuan ini ke Bareskrim Polri pada 15 oktober 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan,Perusahaan Modal Ventura,Lembaga keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK,Agusman,mengungkapkan hal ini dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI.

“Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana,” tegas Agusman, Kamis (15/1/2026).

Sebelum melapor ke Bareskrim, OJK juga meminta bantuan Pusat Pelaporan dan analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana DSI.

berikut delapan pelanggaran DSI yang dilaporkan OJK ke Bareskrim Polri:

  1. Penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif.
  2. Publikasi informasi tidak benar di website untuk menggalang dana lender.
  3. Penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing lender lain.
  4. Penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow.
  5. Penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi.
  6. Penggunaan dana lender untuk membayar kewajiban lain (skema ponzi).
  7. Penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet.
  8. Pelaporan yang tidak benar.

OJK telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI sejak 15 Oktober 2025.

Tujuannya adalah untuk mencegah timbulnya korban baru dengan menghentikan penghimpunan dan penyaluran dana baru.

DSI juga dilarang melakukan pengalihan aset tanpa persetujuan OJK.

Selain itu, DSI dilarang mengubah susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham.

OJK juga mewajibkan DSI untuk bersikap kooperatif, menyediakan contact centre, dan melayani pengaduan lender.

“Kami juga memfasilitasi pertemuan antara lender dengan DSI,” kata Agusman.

Pertemuan antara lender dan DSI telah dilakukan beberapa kali, yakni pada 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan 30 Desember.

Tujuannya adalah untuk mempertemukan para pihak terkait pengaduan konsumen.