Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merombak sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Utara.
Langkah ini diambil menyusul kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara.
Purbaya melantik empat pejabat baru di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Gambir, pada Kamis (22/1).
“Saya, Menteri Keuangan dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya saat pelantikan.
Ia berharap para pejabat yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan profesional dan menjaga integritas institusi.
Berikut daftar pejabat yang dilantik:
- Untung Supardi sebagai Kepala kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara.
- Gorga Parlaungan sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
- Hadi Suprayitno sebagai Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara.
- Andika Arisandi sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pajak ahli Muda KPP Madya Jakarta Utara.
Purbaya menegaskan bahwa satu oknum yang menyimpang dapat merusak kepercayaan publik dan kerja ribuan pegawai lainnya.
Sanksi tegas akan diberikan bagi pegawai yang terbukti melakukan penyimpangan, mulai dari mutasi ke wilayah terpencil hingga penghentian sesuai tingkat jabatan.
“Ini bukan karena saya emosi atau mau gaya-gaya, tetapi karena negara tidak boleh kalah oleh penyimpangan,” tegasnya.
Menkeu juga menekankan pentingnya pengawasan atasan terhadap bawahan, menyusul OTT yang menjerat tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara pada 9 Januari 2026.
Total lima orang menjadi tersangka dalam kasus suap pengurangan nilai pajak tersebut.
Kasus ini bermula ketika tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menelusuri potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara persada (PT WP).
KPK menemukan adanya modus ‘all in’ yang digunakan untuk mengakali kewajiban membayar pajak.
Dalam OTT yang dilakukan, tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara ditangkap.
Kelimanya yakni DWB (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), AGS (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi), ASB (anggota tim penilai pajak), ABD (konsultan pajak), serta EY (staf PT Wanatiara Persada).
“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.







