Jakarta – Korea Selatan mengukuhkan posisinya sebagai pemimpin teknologi global dengan meluncurkan kerangka regulasi kecerdasan buatan (AI) yang komprehensif.
Langkah ini menjadikan Korea Selatan sebagai salah satu negara pertama yang memiliki aturan lengkap terkait AI.
UU AI Basic Act, yang diadopsi Desember 2024, akan mulai berlaku pada 22 Januari 2026.
Kementerian Sains dan Teknologi serta ICT Korea Selatan menyatakan UU ini bertujuan membangun fondasi inovasi AI yang aman dan terpercaya.
Regulasi ini mencakup hampir semua aspek dampak AI pada masyarakat.
Pemerintah Korea Selatan menekankan pentingnya pengawasan manusia pada aplikasi AI berisiko tinggi.
Sektor-sektor yang dimaksud meliputi kesehatan, keuangan, keselamatan nuklir, pengolahan air, dan transportasi.
Transparansi menjadi pilar utama dalam UU ini.
Perusahaan yang menggunakan AI generatif wajib memberitahu pengguna bahwa mereka berinteraksi dengan AI.
Konten yang dihasilkan AI, terutama yang berpotensi menyesatkan, harus diberi label yang jelas.
Hal ini termasuk deepfake yang berpotensi menyebarkan disinformasi.
Pelanggar aturan akan dikenakan denda hingga 30 juta won (sekitar Rp350 juta).
Pemerintah memberikan masa transisi dan panduan bagi bisnis untuk menyesuaikan diri.
Kementerian Sains dan ICT mempertimbangkan perpanjangan masa transisi berdasarkan masukan dari industri.
Pendekatan Korea Selatan berbeda dengan Amerika Serikat yang memilih regulasi ringan.
Tujuannya adalah mendukung inovasi dengan mengutamakan keselamatan dan transparansi.
Presiden Lee Jae Myung menekankan perlunya dukungan bagi startup dan bisnis baru.
tujuannya agar potensi mereka maksimal sambil meminimalkan dampak negatif dari UU baru ini.







