Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI,Said Abdullah,menanggapi pengunduran diri sejumlah pejabat tinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pengunduran diri ini dimulai dari Direktur Utama BEI,Iman Rachman,pada Jumat (30/1) pagi.
Selanjutnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, I. B. Aditya Jayaantara, turut mengundurkan diri.
Said Abdullah menilai pengunduran diri ini sebagai bentuk pertanggungjawaban etik yang patut diapresiasi.
“Langkah beliau ini menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik. Keteladanan seperti ini malah jarang di negeri ini,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1) malam.
Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
“Langkah beliau-beliau ini kita harapkan makin memberi kepercayaan pada bursa kita. Masih ada integritas dan tanggung jawab dari pengurus,regulator dan pengawas pada sektor pasar modal,” imbuhnya.
Namun, Said menekankan bahwa pengunduran diri saja tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan investor.
Menurutnya, OJK sebagai regulator pasar modal perlu melakukan pembenahan, terutama terkait kebijakan free float.
“Namun langkah mundur mereka saja tidak cukup untuk lebih membangun kepercayaan investor terhadap bursa. Kita perlu menyempurnakan berbagai kebijakan yang kurang selama ini.OJK sebagai regulator pasar harus berbenah,” tegasnya.
Said, yang juga anggota Komisi XI DPR, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat kerja dengan OJK dan BEI pada 3 Desember 2025.
Dalam rapat tersebut,telah disepakati beberapa poin perbaikan terkait kebijakan free float perdagangan saham di bursa.
Beberapa poin tersebut antara lain, kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas, mencegah manipulasi harga, meningkatkan transparansi, dan memperkuat pendalaman pasar modal.
Selain itu, perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pre-IPO.
Perusahaan yang baru tercatat juga diwajibkan untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan.
“Poin-poin inilah yang akan nanti kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal,” pungkas Said.
Komisi XI DPR juga akan membahas terkait penggantian kursi kosong yang ditinggalkan Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.







