Jakarta – Pemerintah menunjuk PT PLN (Persero) untuk mengelola sementara pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) batang Toru di Sumatra. Penunjukan ini dilakukan setelah izin PT North Sumatra Hydro Energy dicabut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan penugasan PLN.
“Ya.Untuk sementara seperti itu,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (30/1).
Menurutnya, penugasan ini dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran tata kelola wilayah dan lingkungan oleh perusahaan sebelumnya.
Meski demikian, Prasetyo membuka peluang kerja sama dengan pihak lain, termasuk swasta, di masa depan.
Namun, ia menekankan agar hal ini tidak disimpulkan akan terjadi dalam waktu dekat.
“Bahwa tidak menutup kemungkinan ke depan ada beberapa yang dikerjasamakan. Tapi jangan kemudian diartikan yang PLTA Batang Toru sudah pasti dikerjasamakan enggak ya,” jelasnya.Pemerintah ingin memastikan kegiatan ekonomi strategis tetap berjalan sambil membuka peluang kerja sama dan penataan yang dibutuhkan.
“Jadi ini secara konsep atau cara berpikirnya ya, ke depan kalau pun kemudian kami misalnya melakukan penertiban-penertiban, ketika itu kegiatan ekonominya harus berjalan tidak menutup kemungkinan juga kami akan melakukan kerja sama-kerja sama dengan berbagai pihak,” terang Prasetyo.
Menurutnya, kerja sama dapat dilaksanakan dengan berbagai pihak tanpa pengecualian, asalkan mendukung kepentingan nasional.
“Termasuk pihak swasta sekalipun tidak ada, tidak ada masalah gitu,” pungkasnya.







