Jakarta – Sejumlah pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri secara bersamaan pada jumat (30/1). Pengunduran diri ini terjadi setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam selama dua hari berturut-turut.
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara termasuk dalam daftar pejabat yang mengundurkan diri. Mirza juga menjabat sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK.
Selain Mahendra dan mirza, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi juga menyatakan mundur.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. aditya Jayaantara turut serta dalam pengunduran diri ini.
Langkah ini menyusul pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman yang telah lebih dulu mengumumkan pengunduran dirinya pada Jumat (30/1) pagi.
“Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” demikian pernyataan resmi OJK pada Jumat (30/1) malam.
OJK menegaskan bahwa pengunduran diri ini tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Proses pengunduran diri pejabat OJK ini telah disampaikan secara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat oleh Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Lantas, siapa saja yang masih menjabat di OJK?
Berdasarkan informasi dari laman OJK, jajaran Dewan Komisioner yang tersisa antara lain:
- Dian ediana Rae (Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan)
- Ogi Prastomiyono (Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun)
- Friderica Widyasari Dewi (Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan konsumen)
- Sophia Issabella Watimena (Ketua Dewan Audit)
- Agusman (kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya)
- Hasan Fawzi (Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto)
- Juda agung (Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Bank Indonesia)
- Thomas A.M Djiwandono (Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Kementerian Keuangan)
Penyebab pengunduran diri para pejabat OJK dan BEI ini diduga kuat terkait dengan anjloknya IHSG pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1) yang mencapai 8 persen.
Penurunan tajam ini dipicu oleh pengumuman MSCI tentang pembekuan sementara perlakuan indeks untuk saham-saham Indonesia.
Kebijakan MSCI tersebut meliputi pembekuan seluruh kenaikan bobot saham Indonesia, penghentian penambahan saham baru ke dalam indeks MSCI, serta tidak adanya kenaikan kelas saham di seluruh segmen indeks.
Akibatnya, IHSG mengalami penurunan signifikan yang menyebabkan penghentian perdagangan sementara (trading halt).
Pada penutupan perdagangan Jumat (30/1), IHSG berhasil ditutup di level 8.329, menguat 97,40 poin atau naik 1,18 persen dari perdagangan sebelumnya.







