News

Badan Wakaf PERTI Resmi Legalkan Aset Tanah di Sarilamak

43
×

Badan Wakaf PERTI Resmi Legalkan Aset Tanah di Sarilamak

Sebarkan artikel ini
perti-lakukan-pencatatan-pertama-aset-wakaf-tanah-7.000-m²-di-sarilamak-50-kota
PERTI Lakukan Pencatatan Pertama Aset Wakaf Tanah 7.000 M² di Sarilamak 50 Kota

Payakumbuh – Badan Wakaf PERTI Pusat (BWP) resmi melakukan legalisasi aset tanah seluas 7.000 meter persegi yang berlokasi di Nagari Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Langkah strategis ini menandai babak baru dalam upaya organisasi untuk melakukan penertiban sekaligus pengamanan seluruh aset wakaf milik PERTI di seluruh Indonesia.

Kepemilikan lahan yang diproyeksikan untuk pengembangan organisasi tersebut kini telah sah tercatat atas nama BWP PERTI.

Legalisasi ini ditandai dengan penandatanganan akta oleh Ketua BWP Pusat, Dr. Ir. Dedi Yusmen, MBA., MESy., Dt. Rajo Pangulu Nan Tinggi, bersama Ketua PC PERTI 50 Kota, Doni Rahmat, SS, MA.

Prosesi formal tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Payakumbuh.

Sebelum akta ditandatangani, pengurus telah menunjuk tujuh orang Nazhir berdasarkan usulan PC PERTI 50 Kota sebagai pengelola aset di lapangan.

Sejumlah tokoh turut menyaksikan momen penting tersebut, di antaranya Ketua PC PERTI Kota Payakumbuh, Buya H. Erman Ali, dan Wasekjen PP-PERTI, Ardi Anas.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Payakumbuh, Buya Endra Rinaldi, S.Ag., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PC PERTI Kota Payakumbuh, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini.

Dedi Yusmen berharap keberhasilan pencatatan aset di Sarilamak dapat menjadi model percontohan bagi pengelolaan dan legalitas harta wakaf PERTI di wilayah lainnya.