Tutup
News

Adat Gugat Klaim Sertifikasi Pasar, Wali Kota Diduga Abaikan?

185
×

Adat Gugat Klaim Sertifikasi Pasar, Wali Kota Diduga Abaikan?

Sebarkan artikel ini
anton-permana-dt-hitam:-wako-payakumbuh-zulmaeta-jangan-lakukan-pembohong-publik
Anton Permana Dt Hitam: Wako Payakumbuh Zulmaeta Jangan Lakukan Pembohong Publik

Payakumbuh – Klaim Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, soal kesepakatan sertifikasi lahan Pasar Payakumbuh dari pemangku adat nagari Koto Nan Ompek menuai polemik.Tokoh adat setempat membantah keras pernyataan tersebut.

Dr. Anton Permana Dt. Hitam, yang mewakili mayoritas Niniak Mamak Koto Nan Ompek, menyebut klaim wali kota sebagai “pembohongan publik”.

Pernyataan ini disampaikan Anton melalui siaran pers pada Senin (1/1/2026), sebagai respons atas unggahan Pemko Payakumbuh di Instagram terkait sertifikasi lahan pasar.

Anton menegaskan, tidak ada kesepakatan yang menyetujui sertifikasi lahan seperti yang diklaim Wali Kota Zulmaeta.

“Saya menyayangkan pernyataan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta yang mengatakan sudah mendapat kesepakatan dari pemangku adat Koto Nan Ompek. Ini jelas pembohongan publik,” tegas Anton.

Ia menambahkan, hasil permufakatan Niniak Mamak pada 8 Desember 2025 lalu, tidak ada satu pun kata yang menyetujui pernyataan wali kota.

Anton juga menyoroti risalah Rapat Koordinasi Penyelesaian Konstruksi Pasar Payakumbuh di KPK-RI pada 22 Desember 2025 yang dijadikan dasar kesepakatan.

Menurutnya, risalah tersebut tidak ditandatangani oleh Ketua KAN Koto Nan Ompek yang sah, yaitu Dt.Rajo Sinaro, melainkan oleh Makmur Asykarullah.

“dalam tatanan adat Minangkabau, Ketua KAN hanya bersifat administratif. Yang mempunyai kewenangan dalam adat di Minangkabau khususnya di Nagari Koto Nan Ompek adalah Ka Ompek Suku. Itupun kewenangannya juga harus sesuai dengan mufakat seluruh Niniak Mamak, tidak bisa sepihak,” jelas Anton.

Anton menduga, sikap wali kota disebabkan kurangnya pemahaman tentang kedudukan tanah adat dalam konstitusi dan perundangan.Niniak Mamak koto Nan Ompek berencana mengadakan Rapat Akbar Nagari dalam waktu dekat untuk menyikapi sikap wali kota dan dugaan perbuatan melawan hukum oleh oknum Niniak Mamak.

“Sungguh disayangkan sikap Pemko dan wali Kota yang tidak mau duduk bermusyawarah dengan Niniak Mamak Koto Nan Ompek,” sesal Anton.

Ia menambahkan, masalah ini sebenarnya sederhana, namun dibuat rumit dan menimbulkan rasa curiga serta kebencian antara masyarakat dan pemko.

Niniak Mamak berharap wali kota bersedia duduk bersama, bermusyawarah secara terbuka, transparan, dan adil di atas Balai adat sebagai bentuk penghormatan terhadap adat istiadat.

Anton menegaskan, jika sertifikat hak pakai (HP) diterbitkan, Niniak Mamak Koto nan Ompek akan menggugatnya ke PTUN hingga Mahkamah Agung.”Sikap Wali Kota yang mengabaikan aspirasi Niniak Mamak untuk bermusyawarah ini dan bersikeras mengukur tanah ulayat nagari ini menimbulkan kecurigaan dan prasangka negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Terkait rencana pembagian hasil Pasar Payakumbuh 70:30 antara Pemko dan nagari, Anton menyatakan secara substansi tidak masalah.

Namun, yang dipermasalahkan adalah cara pengambilan kesepakatan yang tidak sesuai dengan adat di Nagari Koto Nan Ompek.

“Niniak Mamak tidak ada keinginan sedikitpun untuk menghambat pembangunan Pasar payakumbuh, tapi marilah Pemko, Wali Kota dan kita semua taat hukum dan menghormati kearifan lokal adat istiadat setempat,” pungkas Anton.