Surabaya – Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memperlancar arus barang dan logistik di pelabuhan.
Dukungan ini bertujuan untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan profesional di sektor kepelabuhanan.Ketua DPW APBMI Sumbar, M Tauhid, menegaskan dukungan terhadap implementasi undang-Undang 66 Tahun 2024 Pasal 90A.
Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kerjasama yang berlangsung pada Sabtu (1/11/2025).”Benar, guna mendukung kelancaran arus barang dan logistik serta mewujudkan persaingan sehat di pelabuhan, telah dilaksanakan penandatanganan berita acara kerjasama antara DPW APBMI Sumbar dengan BUP,” ujar M Tauhid di Surabaya, Sabtu (1/11).
Penandatanganan ini disaksikan oleh Wamenhub, Dirjen Hubla, KSOP Teluk Bayur, dan GM pelindo Regional 2 Teluk Bayur.Tauhid menjelaskan bahwa Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang beroperasi pada dermaga multipurpose berdasarkan UU 66 Tahun 2024 Pasal 90A, harus menjalin kerjasama dengan perusahaan bongkar muat yang memiliki izin khusus.
“Jadi MoU DPW APBMI sumbar dengan BUP adalah detail mengenai spesifik operasional dan kerjasama dermaga multipurpos di pelabuhan Teluk Bayur,” jelasnya.
Pelindo Regional 2 Teluk Bayur sebagai BUP diharapkan dapat menciptakan ekosistem pelabuhan yang kondusif melalui kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya DPW APBMI Sumbar, dalam hal operasional dan penyediaan layanan pelabuhan.







