Jakarta – kabar baik bagi dunia usaha, pemerintah memastikan tidak akan ada pengenaan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak hingga tahun 2026.
Keputusan ini disambut positif oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (apindo) yang menilai kepastian kebijakan perpajakan krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Ketua Umum Apindo,Shinta Kamdani,menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang memilih memaksimalkan penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan mekanisme pajak.
“Langkah ini lebih tepat daripada menambah beban dunia usaha dan masyarakat dengan pajak baru atau kenaikan tarif pajak yang sudah ada,” tegas Shinta dalam keterangan resminya.
Apindo mendukung upaya pemerintah memperluas basis pajak dengan memetakan aktivitas ekonomi yang belum tercatat, meningkatkan kualitas administrasi, dan memperbaiki layanan kepada wajib pajak.
Shinta menyoroti potensi ancaman bagi sektor padat karya seperti industri makanan, minuman, dan hasil tembakau akibat rencana kenaikan atau penerapan cukai baru.
“Jika kebijakan kenaikan atau penerapan cukai baru dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi riil industri padat karya, risiko pelemahan daya saing dan tergerusnya kesempatan kerja akan semakin besar,” ujarnya.
Apindo mengusulkan sejumlah insentif untuk mendukung dunia usaha, termasuk percepatan restitusi PPN, skema diskon listrik, penurunan harga gas industri, insentif energi terbarukan, dukungan pembiayaan kredit, dan perluasan cakupan PPh 21 ditanggung pemerintah.
Menteri Keuangan Sri mulyani sebelumnya menegaskan pemerintah akan meningkatkan pendapatan negara tanpa kebijakan pajak baru.
“Pajaknya tetap sama, tapi enforcement dan compliance, kepatuhan akan dirapikan dan ditingkatkan,” kata Sri Mulyani.
Target penerimaan pajak untuk 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun, naik 13,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah tetap mempertahankan kebijakan yang berpihak pada kelompok dengan kemampuan terbatas,seperti UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang tidak dikenakan pajak.







