Tutup
NewsRegulasiTransportasi

Atur Lalu Lintas, Pemerintah Batasi Angkutan Barang di Tol

228
×

Atur Lalu Lintas, Pemerintah Batasi Angkutan Barang di Tol

Sebarkan artikel ini
menhub:-pembatasan-kendaraan-angkutan-barang-di-tol-24-jam-hingga-4-januari
Menhub: Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang di Tol 24 Jam hingga 4 Januari

Jakarta – Pemerintah memperpanjang pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol hingga 4 Januari 2026.

Kebijakan ini diambil demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan selama periode libur akhir tahun.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, pembatasan ini berlaku penuh tanpa jeda.

“Pembatasan di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026,” kata Menhub dalam keterangan resminya, Minggu (21/12/2025).

Menurut Menhub, kebijakan ini bertujuan menjaga kinerja jalan tol dengan lalu lintas tinggi selama libur Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, diharapkan dapat mengurangi potensi hambatan dan memperkuat pengendalian arus di titik rawan kepadatan.

“Evaluasi akan kami lakukan secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat,” ujar Dudy.

Pembatasan ini berlaku 24 jam penuh selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru, mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Sementara itu,pembatasan di jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan window time pukul 05.00-22.00 waktu setempat.

Pelaksanaan pembatasan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur klasifikasi kendaraan angkutan barang.

Operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang diimbau menyesuaikan rencana perjalanan dan mengoptimalkan jadwal distribusi.

“Koordinasi kami dengan korlantas polri akan memastikan langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan,” tegas Menhub.

SKB terkait pengaturan lalu lintas ini bernomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. SKB ini telah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan.