Padang – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengevaluasi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai kurang efektif dan belum memiliki aturan turunan. Evaluasi ditargetkan rampung pada akhir 2025.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar tengah menginventarisasi Perda yang dimiliki pemprov Sumbar. Proses inventarisasi melibatkan tenaga ahli DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD sumbar, Muhammad Yasin, menjelaskan Perda yang tidak relevan akan dihapus. Perda yang perlu direvisi akan direvisi, dan yang perlu digabung akan digabungkan.
Bapemperda juga mendorong Biro Hukum untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dari Perda yang sudah ditetapkan.
“Cukup banyak Perda yang sudah ditetapkan DPRD bersama pemerintah daerah belum dikeluarkan Pergubnya,” kata Yasin, Selasa (16/9/2025).
Yasin mencontohkan, Perda Perhutanan Sosial dan perda Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan belum memiliki Pergub.
Evaluasi menyeluruh terhadap Perda yang tidak berjalan efektif dan belum ada Pergubnya menjadi prioritas Bapemperda.
“Kita ingin setiap Perda yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemprov bisa berjalan dengan baik dan membawa dampak positif untuk masyarakat,” tegas Yasin.
Pada tahun 2025, DPRD Sumbar menargetkan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Perda. Sebagian ranperda telah dituntaskan, beberapa dalam proses penyusunan naskah akademik, tahapan pembahasan, dan evaluasi di Kemendagri.







