Tutup
News

Bayar PBB-P2 DKI Jakarta Sebelum Jatuh Tempo, Nikmati Insentif dan Keringanan!

360
×

Bayar PBB-P2 DKI Jakarta Sebelum Jatuh Tempo, Nikmati Insentif dan Keringanan!

Sebarkan artikel ini
bayar-pbb-p2-sebelum-30-september-2025-dapat-insentif-5-persen,-cek-caranya
Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September 2025 Dapat Insentif 5 Persen, Cek Caranya

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI jakarta mengingatkan warga untuk segera membayar Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo 30 September 2025.Pembayaran tepat waktu akan menghindarkan denda dan mendukung pembangunan kota.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan Pemprov DKI memberikan insentif pengurangan 5 persen dari nilai pokok pajak bagi wajib pajak yang membayar lebih awal.

Insentif ini berlaku untuk pembayaran mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Potongan akan diterapkan secara otomatis saat transaksi.

“Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Lusiana, Minggu (24/8/2025).

Pemprov DKI juga mempermudah akses pembayaran PBB-P2 melalui berbagai kanal digital dan perbankan. Wajib pajak dapat membayar melalui teller bank, ATM, EDC, PPOB, e-banking, dan m-banking.

pembayaran juga bisa dilakukan melalui platform digital seperti Tokopedia, Shopee, Traveloka, Bukalapak, Blibli, OVO, LinkAja, Dana, Sepulsa, dan Gotagihan.

Cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), tagihan akan muncul dan bisa langsung dibayar. Informasi tagihan dan pembayaran juga dapat diakses melalui pajakonline.jakarta.go.id.

Selain insentif tahun berjalan, Pemprov DKI juga memberikan keringanan untuk tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya:

Tahun Pajak 2020-2024: Potongan 5 persen untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025.
Tahun Pajak 2013-2019: Potongan 50 persen untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025.
* Tahun Pajak 2010-2012: Potongan 25 persen tambahan, sesuai Pergub No. 124 Tahun 2017, untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025.

Wajib pajak yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dapat mengunduh dokumen melalui layanan e-SPPT secara daring.

pastikan data NOP dan alamat sesuai agar tidak ada kendala dalam pembayaran.

Pemprov DKI mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran. Keterlambatan akan dikenai denda 2 persen per bulan, maksimal 48 persen.

Informasi lebih lanjut, kunjungi pajakonline.jakarta.go.id atau hubungi layanan informasi pajak Pemprov DKI jakarta.