Jakarta – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan botol minuman keras ilegal senilai total Rp26,1 miliar. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengamanan penerimaan negara.
Sebanyak 13,4 juta batang rokok ilegal dan 19.511 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan.
Dirjen bea Cukai, Djaka Budi Utama, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menjaga perbatasan, melindungi masyarakat, dan memastikan pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat.
Pernyataan itu disampaikan saat acara pemusnahan di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12).
Nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp16,2 miliar, sementara nilai MMEA ilegal mencapai Rp9,9 miliar.Kanwil Bea Cukai Jakarta memperkirakan pemusnahan 13,4 juta batang rokok ini berpotensi menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar. Angka ini dihitung dari nilai cukai dan pajak rokok yang seharusnya dibayarkan.
Sementara itu, 19.511 botol MMEA atau setara 12.864,82 liter berpotensi merugikan negara sebesar Rp21,1 miliar. Kerugian ini dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN, dan PPh.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan di Kanwil Bea Cukai Jakarta. Pada saat yang sama,pemusnahan juga dilakukan di fasilitas pemusnahan milik PT Solusi bangun Indonesia di Gunung Putri,Jawa Barat.
Djaka mengapresiasi jajaran Kanwil Jakarta atas konsistensinya dalam melakukan operasi Macan Kemayoran. Operasi ini dinilai menjadi motor penggerak pengawasan terhadap barang-barang kena cukai.
Ia juga menekankan bahwa penindakan ini merupakan hasil kolaborasi dari berbagai pihak terkait.
“Tentunya, hasil ini adalah tidak bekerja sendiri ataupun mandiri, tetapi kita bekerja sama atau berkolaborasi dengan seluruh stakeholder yang terkait maupun berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat,” pungkasnya.







