Jakarta – aparat gabungan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan polri berhasil menyita 87 kontainer berisi produk turunan CPO.
Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp28,7 miliar.
Informasi awal mengenai dugaan pelanggaran ini diterima Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri pada 20-25 Oktober 2025.
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa fatty matter.
“Kita telah berhasil melakukan penegahan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Djaka dalam konferensi pers di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11).
Djaka menjelaskan, barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih sekitar 1.802 ton.
Fatty matter sendiri tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan (lartas) ekspor.
Namun, hasil pemeriksaan di tiga laboratorium berbeda menunjukkan bahwa barang tersebut adalah produk campuran nabati yang mengandung turunan CPO.
Produk turunan CPO seharusnya dikenakan bea keluar dan kewajiban ekspor.
“Tersangka awal adalah PT MMS dan tentunya ada tiga perusahaan yang terafiliasi,” tegas Djaka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan, nilai transaksi komoditas fatty matter mencapai Rp2,08 triliun sepanjang 2025.
Polri akan terus mengembangkan kasus ini dan mendalami perusahaan lain yang diduga melakukan modus serupa.
“Harapan bapak Presiden agar pemasukan negara betul-betul optimal, mengurangi potensi kebocoran negara,” kata Listyo.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pihaknya akan memeriksa sekitar 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa.
Rencana ini telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan.







