Padang – Puluhan juta batang rokok ilegal senilai Rp12,8 miliar dimusnahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau. Pemusnahan ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Sebanyak 25,6 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di kawasan pabrik PT Semen Padang, Kamis (31/7).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau, Waloyo, memimpin langsung pemusnahan rokok ilegal yang diduga berasal dari Phuket, Thailand.
“Total rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 25,6 juta batang tanpa dilekati pita cukai,” kata Waloyo.
Waloyo menambahkan,nilai barang mencapai Rp12,8 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp51,6 miliar.
Sebagian barang bukti disisihkan untuk proses hukum tahap dua yang telah diserahkan kepada Kejaksaan tinggi Riau.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sinergis antara Kanwil DJBC Riau, KPPBC TMP B dumai, KPPBC TMP C Bengkalis, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan TNI AL Dumai.
Rokok ilegal tersebut diamankan saat diangkut menggunakan kapal layar motor (KLM) Harapan indah 99 GT 168 di perairan Riau.Kapal tersebut mengangkut 5.120 karton rokok merek Camclar Original tanpa pita cukai.
Petugas juga mengamankan seorang tersangka berinisial M.H bin J.S selaku nahkoda kapal.
Pemusnahan ini berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan negeri Bengkalis.
Sebanyak 2.560 karton rokok dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan sebagai barang bukti tahap dua penyidikan.
“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri hasil tembakau yang legal,” tegas Waloyo.Bea Cukai berkomitmen untuk terus menindak setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai.
Rokok ilegal merugikan negara, mengganggu keseimbangan ekonomi, dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Penindakan terhadap rokok ilegal ini berdasarkan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus menjaga masyarakat hingga ke wilayah terluar negeri dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia,” pungkasnya.







