PADANG – Anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029, Beny Saswin Nasrun, kembali absen dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terkait dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK). ketidakhadiran Beny yang juga pemilik PT Benal Ichsan Persada (BIP) ini menjadi kendala dalam upaya pendalaman kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp34 miliar.Beny mangkir dari panggilan ketiga pada Selasa (19/8/2025) dengan alasan sakit. Padahal,keterangan Beny sangat dibutuhkan Kejari Padang untuk mengungkap dugaan korupsi fasilitas KMK dan bank garansi di salah satu bank BUMN di Padang.
Plh Kasi Pidsus kejari Padang, budi Sastera, membenarkan ketidakhadiran tersebut. “Benar, yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan ketiga dengan alasan sakit,” ujarnya singkat.
Meskipun demikian, sumber terpercaya mengungkapkan bahwa Beny berjanji akan hadir pada panggilan selanjutnya, 27 Agustus. Sebagai langkah antisipasi, Kejari Padang telah berkoordinasi dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung untuk memantau keberadaan Beny.
“Selain itu, Kejari juga sudah mengajukan pencekalan agar yang bersangkutan tidak bisa bepergian ke luar negeri,” kata sumber tersebut.
Kejari Padang telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak jumat (27/6/2024), berdasarkan surat Perintah kajari Padang Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024. Sejumlah saksi dari pihak bank dan internal PT BIP telah dimintai keterangan. Keterangan Beny dinilai sangat penting untuk mengungkap mekanisme pemberian kredit dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Hingga Selasa malam, Kajari Padang Dr. Aliansyah belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini, meskipun telah dikonfirmasi.







