jakarta – Polemik lokasi dapur Makan Bergizi gratis (MBG) di Sragen, Jawa Tengah, yang berdekatan dengan kandang babi, mendapat tanggapan dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Dadan menegaskan,mitra satuan pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menyatakan lokasi dapur jauh dari kandang hewan dan tempat sampah sejak awal pengajuan.
“Pada saat pendaftaran, mitra ini sudah membuat pernyataan bahwa SPPG yang dibuat jauh dari tempat sampah dan kandang hewan,” ujar Dadan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/1).
Ia menjelaskan, SPPG di Sragen masih dalam tahap pengajuan dan belum beroperasi.
Lokasi dapur akan melalui survei dan verifikasi lapangan oleh BGN.
Jika kondisi lapangan tidak sesuai pernyataan awal, pengajuan dipastikan ditolak.
Dadan menyebut, masalah lokasi SPPG biasanya diselesaikan melalui musyawarah antara mitra dan masyarakat.
Ia mencontohkan kasus di Lumajang, Jawa Timur, di mana kandang kambing di sekitar SPPG dipindahkan agar dapur MBG tetap berjalan.
Menurut Dadan, opsi di Sragen serupa.
Keputusan akhir bergantung pada mediasi antara mitra SPPG dan pemilik kandang.
“Kalau kandang hewannya tidak pindah, SPPG tidak akan operasional. Tapi kalau kandang hewannya pindah, SPPG akan jalan,” ujarnya.Jika SPPG gagal beroperasi karena pelanggaran komitmen lokasi, konsekuensinya menjadi tanggung jawab mitra pengusul.
“Iya, sudah pasti dia investasi yang mubazir, karena dia sendiri juga menyalahi janjinya,” kata Dadan.Kasus SPPG di Sragen mencuat setelah informasi beredar bahwa dapur MBG di Desa Banaran,Kecamatan Sambungmacan,berdampingan dengan peternakan babi yang telah beroperasi puluhan tahun.
Kondisi ini memicu keberatan pemilik peternakan dan polemik di media sosial.
Pengelola SPPG menyatakan tidak pernah meminta pemilik kandang pindah, sementara pemilik peternakan merasa dirugikan dan tidak mendapat pemberitahuan.
Saat ini, SPPG tersebut masih dalam tahap pembangunan dan belum beroperasi.
Dalam pedoman verifikasi BGN, lokasi dapur MBG wajib jauh dari kandang hewan dan tempat sampah sebagai syarat dasar kelayakan.







