Jakarta – pemerintah memperketat aturan registrasi kartu SIM untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan kejahatan digital.Menteri Komunikasi dan digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, aturan baru ini memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab,” ujar Meutya, Sabtu (24/1/2026).
Registrasi kini menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah.
Pemerintah juga menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang kerap disalahgunakan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tegas Meutya.
Kartu perdana kini diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan hanya dapat diaktivasi setelah proses registrasi tervalidasi.
Warga negara indonesia wajib menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah.
Sementara warga negara asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Pemerintah juga membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara.Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas cek nomor,agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya.
Masyarakat juga dapat meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.







