Tutup
Perbankan

Bobby Naikkan UMP Sumut 2026 Jadi Rp3,22 Juta

259
×

Bobby Naikkan UMP Sumut 2026 Jadi Rp3,22 Juta

Sebarkan artikel ini
bobby-naikkan-ump-sumut-2026-jadi-rp3,22-juta-per-bulan
Bobby Naikkan UMP Sumut 2026 Jadi Rp3,22 Juta per Bulan

Medan – Gubernur Sumatra Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menetapkan Upah Minimum Provinsi Sumut 2026 sebesar Rp3.228.971 per bulan,naik 7,9 persen dari Rp2.992.559. Dengan kenaikan itu, UMP Sumut bertambah Rp236.412.

“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut di Medan pada Jumat (19/12).

Usai penetapan UMP, Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumut mempedomani besaran UMP tersebut.

Ia berharapkan kebijakan ini dapat memperkuat sinergi dan mendorong aktivitas perekonomian daerah, serta memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatra Utara.

bobby juga mengajak para pekerja dan serikat buruh untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah. ia menekankan suasana yang aman dan kondusif sangat penting untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Baik dari serikat buruh maupun asosiasi,mari sama-sama kita jaga kondusivitas,jadi apa yang sudah kita inginkan sudah tercapai,PR kita menjaga kondusivitas,” ujarnya.

Mengenai pengawasan ketenagakerjaan, Bobby akan menambah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Saat ini PPNS berjumlah 35 orang, sementara jumlah industri ada ribuan.

“ini ngawasinnya keteteran, makanya dari awal ini penambahan, tolong Pak Sekda didistribusikan dengan baik, PPPK dan PPPK Paruh Waktu agar penempatan tidak berat sebelah, nanti di dinas ini banyak yang suka, di dinas ini semua, agar bisa bekerja untuk memastikan kebijakan Pemprov seperti UMP berjalan baik di lapangan,” urai Bobby.