Tutup
Perbankan

Bos DJP Akan Otak Atik Pajak Kripto

246
×

Bos DJP Akan Otak Atik Pajak Kripto

Sebarkan artikel ini
bos-djp-akan-otak-atik-pajak-kripto
Bos DJP Akan Otak Atik Pajak Kripto

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengkaji ulang regulasi pajak kripto untuk menyesuaikan dengan fungsi aset digital yang semakin berkembang. Kepala DJP, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa perubahan ini didorong oleh pergeseran pandangan terhadap kripto yang kini lebih dianggap sebagai instrumen keuangan daripada sekadar komoditas.

Menurut Bimo, penyesuaian ini akan membawa implikasi signifikan terhadap aturan perpajakan yang berlaku saat ini. “Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari commodities. kemudian, ketika dia beralih kepada financial instrument maka aturannya harus kita adjust,” ujarnya seusai Peluncuran Taxpayers Charter di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (22/7). Saat ini, regulasi pajak kripto mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, yang kemudian direvisi melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Dalam aturan yang berlaku,pemerintah menerapkan dua kategori PPN pada transaksi kripto. Pertama, tarif sebesar 1 persen dari tarif PPN yang berlaku dikenakan jika transaksi dilakukan melalui pedagang fisik aset kripto yang terdaftar.kedua, tarif sebesar 2 persen dari tarif PPN dikenakan jika pembelian dilakukan tidak melalui pedagang fisik aset kripto terdaftar.Tarif tersebut kemudian dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto.Selain PPN, transaksi kripto juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran 0,1 persen atau 0,2 persen, tergantung pada status terdaftar atau tidaknya penyelenggara transaksi. Pemerintah menugaskan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPSE) atau exchanger untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak kripto. Exchanger juga diwajibkan menerbitkan bukti pungut atas transaksi kripto.

Lebih lanjut,Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa DJP menargetkan tiga sumber penerimaan dari transaksi digital,termasuk kripto. “Kita sedang merencanakan dan sedang memfinalisasi beberapa kebijakan yang terkait dengan (pertama) pengenaan pajak transaksi atas aset kripto dan juga (kedua) penunjukan lembaga jasa keuangan untuk bullion. Lalu (ketiga), juga digitalisasi dari transaksi luar negeri melalui platform luar negeri,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (14/7).

untuk merealisasikan inisiatif kebijakan pemajakan transaksi digital ini, bimo menjelaskan, dibutuhkan anggaran sebesar Rp8,62 miliar. Namun, DJP masih memerlukan tambahan dana karena kebutuhan total mencapai Rp10,33 miliar.