Jakarta – Pemerintah berencana memperkuat pengawasan negara terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Langkah ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang saat ini tengah digodok.
Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, menilai pembentukan BP BUMN sebagai momentum penting untuk menata ulang arsitektur kelembagaan BUMN.
“Pembentukan BP BUMN adalah momentum penting untuk menata ulang arsitektur kelembagaan BUMN,” tegas Sumarjaya Linggih, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, negara tidak hanya berperan sebagai pemilik saham, tetapi juga sebagai pengatur yang memastikan BUMN dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Revisi UU ini akan memberikan kewenangan tambahan bagi BP BUMN, termasuk penyusunan kebijakan strategis lintas sektor dan penguatan koordinasi korporasi.BP BUMN juga akan memiliki peran dalam penataan ulang hubungan antar-holding dan anak usaha BUMN.
Dengan otoritas yang lebih luas, BP BUMN diharapkan mampu mengonsolidasikan kekuatan BUMN untuk mendukung agenda pembangunan nasional.
Agenda tersebut meliputi hilirisasi sumber daya alam, transisi energi, serta penguatan kemandirian pangan dan kesehatan.
Sumarjaya Linggih menambahkan, langkah ini selaras dengan kebutuhan membangun BUMN yang tidak hanya mengejar profitabilitas, tetapi juga menunaikan mandat konstitusional sebagai agen pembangunan.
“Kita membutuhkan lembaga pengampu yang kuat, bukan sekadar regulator administratif,” ujarnya.
Perubahan nomenklatur menjadi BP BUMN juga diharapkan menutup ruang kerancuan fungsi yang selama ini memicu inefisiensi.
“Revisi ini bukanlah mempercantik kelembagaan, melainkan strategi besar untuk memperkokoh kedaulatan ekonomi nasional,” pungkas Sumarjaya Linggih.







