Tutup
News

BPS: Upah Buruh di Indonesia Rata-Rata Rp 3,09 Juta per Bulan

440
×

BPS: Upah Buruh di Indonesia Rata-Rata Rp 3,09 Juta per Bulan

Sebarkan artikel ini
bps:-upah-buruh-di-indonesia-rata-rata-rp-3,09-juta-per-bulan
BPS: Upah Buruh di Indonesia Rata-Rata Rp 3,09 Juta per Bulan

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan adanya peningkatan pada rata-rata upah buruh di Indonesia. Data yang dirilis menunjukkan adanya disparitas upah berdasarkan gender, sektor industri, dan tingkat pendidikan.

Dalam rilis “Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia februari 2025,” BPS mencatat rata-rata upah buruh secara nasional mencapai Rp 3,09 juta. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 1,78 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.Data BPS menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara upah buruh laki-laki dan perempuan. “Rata-rata upah/gaji buruh/karyawan/pegawai berdasarkan hasil Sakernas Februari 2025 tercatat sebesar Rp 3,09 juta.Rata-rata buruh laki-laki mencapai Rp 3,37 juta, lebih tinggi dibanding buruh perempuan yang sebesar Rp 2,61 juta,” demikian pernyataan dari BPS.Sektor pertambangan dan penggalian tercatat sebagai lapangan usaha dengan rata-rata upah tertinggi,mencapai Rp 5,09 juta. Sektor-sektor lain yang juga menawarkan upah di atas rata-rata nasional meliputi pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin sebesar Rp 5,04 juta; aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp 4,88 juta; informasi dan komunikasi sebesar rp 4,13 juta; serta real estate sebesar Rp 4,04 juta.

Selain itu, aktivitas profesional dan perusahaan mencatatkan upah sebesar Rp 3,97 juta; administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sebesar Rp 3,76 juta; pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp 3,72 juta; aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial sebesar Rp 3,42 juta; serta konstruksi sebesar Rp 3,21 juta.BPS mencatat bahwa sektor-sektor ini termasuk dalam 10 dari 17 lapangan usaha yang upahnya melampaui rata-rata upah buruh nasional.

Sementara itu,tujuh lapangan usaha lainnya mencatatkan upah di bawah rata-rata nasional.Industri pengolahan memiliki upah Rp 3,09 juta; treatment air, sampah, dan daur ulang sebesar Rp 2,91 juta; pendidikan sebesar Rp 2,79 juta; perdagangan sebesar Rp 2,67 juta; akomodasi dan makan minum Rp 2,42 juta; serta pertanian sebesar Rp 2,25 juta. Upah terendah tercatat pada aktivitas “jasa lainnya” dengan rata-rata Rp 1,81 juta.

BPS juga menyoroti adanya korelasi positif antara tingkat pendidikan dan upah yang diterima. BPS menjelaskan, “Hasil Sakernas februari 2025 menunjukkan bahwa upah buruh berkorelasi positif dengan tingkat pendidikan. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkan, semakin besar pula upah yang diterima.” Data menunjukkan bahwa buruh dengan pendidikan diploma IV,S1,S2,dan S3 memperoleh upah tertinggi sebesar rp 4,35 juta,sementara buruh dengan pendidikan SD ke bawah menerima upah terendah sebesar Rp 2,07 juta.