Tutup
News

BRI Patuhi Aturan: Rekening Dormant Diblokir Cegah Kejahatan Keuangan

226
×

BRI Patuhi Aturan: Rekening Dormant Diblokir Cegah Kejahatan Keuangan

Sebarkan artikel ini
ppatk-blokir-rekening-pasif,-bri-buka-suara
PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memperkuat langkah-langkah pencegahan kejahatan finansial dengan mematuhi regulasi terkait rekening dormant. Langkah ini diambil sebagai respons atas perhatian regulator terhadap potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif.

corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, pada Minggu (3/8/2025) menegaskan komitmen BRI untuk menjalankan kebijakan regulator terkait penghentian sementara rekening dormant. “BRI berkomitmen untuk menjalankan kebijakan regulator,” ujarnya.Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menjelaskan bahwa penangguhan sementara transaksi pada rekening dormant bertujuan untuk mencegah kejahatan keuangan. PPATK juga meyakinkan bahwa dana nasabah yang tersimpan di rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang.

Analisis PPATK menunjukkan bahwa banyak rekening hasil jual beli digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan. Rekening pasif yang dikendalikan oleh pihak lain dinilai sangat rentan disalahgunakan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, dan narkotika.

Lebih lanjut, hendy menjelaskan bahwa BRI terus berupaya mengedukasi nasabah agar menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman. hal ini dilakukan dengan mengimbau nasabah untuk tetap aktif bertransaksi, memantau rekening secara berkala, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.

“Terkait dengan adanya kebijakan rekening dormant ini, BRI juga memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman. Namun demikian, nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank,” pungkas Hendy.