Jakarta – Pemerintah mengumumkan dimulainya pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Program ini, yang menyasar periode Juni-Juli 2025, memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per pekerja.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penyaluran BSU dilakukan secara sekaligus untuk dua bulan, dengan rincian Rp 300 ribu per bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa program BSU ini akan menjangkau sekitar 17,3 juta pekerja atau buruh yang menerima gaji setara atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).
“Selain kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, akan diberikan bantuan subsidi kepada 565 ribu guru honorer. Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan,” ujarnya dalam konferensi pers usai rapat terbatas tentang stimulus ekonomi di Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025).
BSU 2025 juga diperluas untuk mencakup 288 ribu guru honorer yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan menengah (Kemendikdasmen), serta 277 ribu guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).







