Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) tbk (BTN) berupaya melindungi dana nasabah yang rekeningnya terdampak kebijakan penghentian sementara transaksi. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening tidak aktif.
Direktur Utama BTN nixon LP Napitupulu menjelaskan,kebijakan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan, mengingat potensi penyalahgunaan rekening yang lama tidak aktif.
“BTN patuh dan mengikuti ketentuan dari PPATK dan terus berkoordinasi secara aktif agar prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap nasabah tetap terjaga.Kami pastikan dana nasabah dalam rekening yang terdampak tetap aman,” ujar Nixon dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/8/2025).
Nixon juga mengimbau nasabah untuk secara aktif melakukan transaksi di rekening masing-masing. “Kami menghimbau seluruh nasabah BTN untuk aktif menggunakan Bale by BTN. Ini salah satu cara agar rekeningnya tetap aktif,” katanya.
Lebih lanjut, Nixon menjelaskan bahwa Bale by BTN menawarkan fitur lengkap, termasuk cek saldo, transfer, pembayaran, dan pengelolaan rekening yang aman, praktis, dan nyaman. Nasabah dapat memantau aktivitas rekening dan melakukan transaksi secara mandiri kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi tersebut.
Nixon menambahkan, proses pembukaan kembali rekening dormant atas permintaan PPATK telah dimulai secara bertahap sejak 1 Agustus 2025. “Kami memahami kekhawatiran yang muncul di masyarakat. Karena itu, BTN berupaya menjaga proses ini tetap berjalan hati-hati, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai status rekening mereka dan langkah-langkah pembukaan pemblokiran, dapat mengunjungi kantor cabang BTN terdekat atau menghubungi BTN Contact Center di 1500286. Informasi juga dapat diperoleh melalui kanal resmi PPATK melalui email call195@ppatk.go.id, telepon 195, atau WhatsApp 0821-1212-0195.







